PPh PASAL 21 (7)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 15:18 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

SEBELUMNYA telah dibahas poin-poin penting terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain mengenai pengertian dan pihak pemotong, kategori penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tarif PPh Pasal 21. Kini, untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21.

Contoh Soal PPH Pasal 21

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Bonus dan Premi

Kasus dan Pertanyaan:

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Bonus 8.000.000
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(d) Premi Jaminan Kematian 504.000
(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d) 179.024.000
(f) Pengurangan
1. Biaya Jabatan 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 167.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 95.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 45.864.000 6.879.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(c) Premi Jaminan Kematian 504.000
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) 171.024.000
(e) Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 159.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 87.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 37.864.000 5.679.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 - Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Kasus dan Pertanyaan:

Aliyanto melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT BCD dengan imbalan Rp28.000.000. Aliyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Aliyanto juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Jawaban:

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Aliyanto, diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Aliyanto dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD atas imbalan yang diberikan kepada Aliyanto adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Aliyanto dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya sebagai berikut:

Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT BCD atas penghasilan yang diterima Aliyanto adalah sebesar:

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Aliyanto.

Untuk lebih jelasnya, silakan lakuan simulasi perhitungan PPh standar di sini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 01 Desember 2021 | 15:11 WIB

Saya ingin bertanya, seorang karyawan secara resmi bekerja di PT A. Dengan menerima gaji Rp. 10.000.000 perbulan. Dalam perjalanannya Gaji karyawan tersebut di bagi menjadi 2 yaitu PT A membayar Rp. 5.000.000 dan PT B membayar Rp. 5.000.000 hubungan PT A dan PT B adalah induk dan anak. Pada saat mengisi SPT Tahunan OP, terjadi kurang bayar, karyawan merasa keberatan karena itu hanya masalah administrasi. Bagaimana agar SPT karyawan tersebut menjadi NIHIL? Terima kasih atas bantuannya.

02 Februari 2021 | 12:56 WIB

kenapa jht 3,7% tidak dihitung dimasukkan? apakah anda mengantuk? lalu kenapa biaya jabatan 5% dapatnya 6.000.000?

10 Oktober 2020 | 09:51 WIB

Permisi izin bertany, untuk yg soal pertama memgapa JHT yang 3,7% tidak di hitung?

05 April 2020 | 04:00 WIB

Mau nanya 50% darimana kak ?

14 Desember 2019 | 21:02 WIB

untuk biaya jabatan kenapa Rp.6 juta ya ka? Thanks

24 Oktober 2019 | 06:19 WIB

Mau tanya dong ka, untuk persenan di perhitungan pph 21 itu dari mana ya? Dari taruf pajak bukan yah?

23 September 2019 | 08:31 WIB

kenapa yg kedua bukan 25 jt minus biaya malah 28 jt?

Admin 23 September 2019 | 09:51 WIB

Terima kasih atas koreksinya. Jumlah imbalan yang benar adalah Rp28 juta dikurangi oleh biaya-biaya terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi