KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Dasar pengenaan pajak (DPP) berupa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian hanya berlaku untuk kepentingan penghitungan dan pemungutan PPN.

DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang.

"DPP nilai lain (11/12 dari harga jual atau penggantian) digunakan hanya untuk kepentingan pemungutan PPN," tulis DJP dalam FAQ PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, formula yang digunakan untuk menghitung PPh pemotongan/pemungutan (potput) pada tahun ini masih sama dengan formula PPh potput pada tahun sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor/penyerahan BKP selain barang mewah, penyerahan JKP, dan pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, PPN yang dibebankan atas BKP/JKP nonmewah tetap sebesar 11% meski tarif PPN dalam undang-undang (statutory tax rate) telah ditingkatkan menjadi 12% terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BKP mewah dikenakan PPN sebesar 12% dengan DPP penuh, bukan DPP sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. BKP mewah adalah BKP yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

"BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor...merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data