Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Dasar pengenaan pajak (DPP) berupa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian hanya berlaku untuk kepentingan penghitungan dan pemungutan PPN.
DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang.
"DPP nilai lain (11/12 dari harga jual atau penggantian) digunakan hanya untuk kepentingan pemungutan PPN," tulis DJP dalam FAQ PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Dengan demikian, formula yang digunakan untuk menghitung PPh pemotongan/pemungutan (potput) pada tahun ini masih sama dengan formula PPh potput pada tahun sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor/penyerahan BKP selain barang mewah, penyerahan JKP, dan pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, PPN yang dibebankan atas BKP/JKP nonmewah tetap sebesar 11% meski tarif PPN dalam undang-undang (statutory tax rate) telah ditingkatkan menjadi 12% terhitung sejak 1 Januari 2025.
BKP mewah dikenakan PPN sebesar 12% dengan DPP penuh, bukan DPP sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. BKP mewah adalah BKP yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM berdasarkan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
"BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor...merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.