TIPS PAJAK

Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2025 | 15:30 WIB
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

PELAKSANAAN hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Dalam memberikan akses tersebut, PIC berwenang untuk memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau hanya bikin faktur saja.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate. Fitur ini menjadi fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengganti data PIC dalam aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses Coretax DJP. Silakan isi NIK/NPWP/NITKU, kata sandi (password), dan kode captcha. Jika sudah klik Login.

Kemudian, pilih menu Profil dan tekan submenu Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit. Selanjutnya, tekan submenu Pihak Terkait dan pilih orang yang saat ini telah ditunjuk sebagai PIC dengan cara menekan tombol Edit.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Untuk menonaktifkan PIC yang ditunjuk saat ini, hilangkan centang pada Apakah PIC?. Lalu, klik tombol Save.

Langkah selanjutnya ialah memilih atau menambahkan PIC baru. Jika PIC baru yang akan didaftarkan belum ada di daftar Related Parties, pilih Tambah untuk menambahkan. Jika ingin memindahkan PIC ke orang yang namanya sudah ada di daftar, pilih Edit pada orang yg akan dipilih.

Untuk mengetahui seputar fungsi Coretax DJP, Anda juga bisa mengakses Panduan Coretax melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DIAN SAFITRI SIHITE 08 Januari 2025 | 09:37 WIB

Kak, saya sudah Unceklis dan save. Namun tetap saja, Ceklis utk Kolom PIC (barisan nama pic yg saya ubah) ga hilang kak. Sudah dicoba beberapa kali, tak bisa juga kak xixixi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen