PMK 81/2024

Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah mengubah ketentuan pelaporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut salah satunya perihal batas waktu pelaporan.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetorkannya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

“Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ... paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Batas waktu tersebut lebih cepat apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.

Berdasarkan KMK 282/KMK.04/1997, BEI wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham maksimal tanggal 25 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

Selain itu, PMK 81/2024 memerinci ketentuan pelaporan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham. Berdasarkan Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024, laporan tersebut dibuat melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Adapun SPT Masa PPh Unifikasi tersebut disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi (trade confirmation) yang dikirimkan oleh perantara pedagang efek kepada BEI.Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI memang dikenakan PPh.

Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi ataupun badan.

Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI tersebut dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham di antaranya dapat di simak melalui Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan PMK 81/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP