PMK 68/2023

Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21, apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa-masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dari yang seharusnya.

Kelebihan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ... lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak ..., kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap, masa pajak terakhir adalah masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja.

Dengan demikian, pegawai tetap yang bekerja hingga Desember berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir Januari bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (form 1721-A1).

Dalam bukti potong form 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat PPh Pasal 21 yang lebih dibayar pada angka 23a. "Diisi dengan jumlah pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kelebihan PPh Pasal 21 yang timbul akibat fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) tidaklah termasuk kelebihan PPh Pasal yang dikembalikan kepada pegawai tetap.

"Tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPh yang ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 168/2023.

Dalam bukti potong form 1721-A1, kelebihan pembayaran akibat PPh DTP bisa dilihat pada angka 23b. "Diisi dengan jumlah Pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah atau jumlah kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran PER-2/PJ/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi