PMK 68/2023

Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21, apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa-masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dari yang seharusnya.

Kelebihan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ... lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak ..., kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap, masa pajak terakhir adalah masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja.

Dengan demikian, pegawai tetap yang bekerja hingga Desember berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir Januari bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (form 1721-A1).

Dalam bukti potong form 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat PPh Pasal 21 yang lebih dibayar pada angka 23a. "Diisi dengan jumlah pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kelebihan PPh Pasal 21 yang timbul akibat fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) tidaklah termasuk kelebihan PPh Pasal yang dikembalikan kepada pegawai tetap.

"Tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPh yang ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 168/2023.

Dalam bukti potong form 1721-A1, kelebihan pembayaran akibat PPh DTP bisa dilihat pada angka 23b. "Diisi dengan jumlah Pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah atau jumlah kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran PER-2/PJ/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP