KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia mencapai US$155,7 miliar pada Desember 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa ini naik dari posisi bukan sebelumnya senilai US$150,2 miliar. Kenaikan cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, serta penerimaan devisa migas," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2024).

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut juga mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal," ujarnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Prospek ekspor dinilai akan masih positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus sehingga mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal. Kinerja ini sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik.

Menurut Ramdan, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023. Beleid ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data