Tampilan depan Portal Layanan Wajib Pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Portal Layanan Wajib Pajak pada laman pajak.go.id.
Salah satu tujuan disediakannya Portal Layanan Wajib Pajak adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax administration system (CTAS) atau coretax DJP. Portal tersebut dapat diakses di sini.
“Pada portal ini Anda dapat mempelajari atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang deselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi informasi dalam portal tersebut, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Adapun layanan dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, registrasi. Layanan pada kategori ini antara lain pendaftaran wajib pajak (termasuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.
Kemudian, masih dalam kategori registrasi, ada layanan akun wajib pajak dan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik; perubahan data dan status wajib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Simak layanan DJP kategori registrasi di sini.
Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Layanan dibagi menjadi 2, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuai dengan wajib pajak, yakni orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, bukti pemotongan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan lainnya.
Ketiga, pembayaran pajak. Sama seperti pelaporan SPT, kategori pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yakni pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori pembayaran pajak memuat antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM, serta VAT refund for tourist.
Keempat, layanan administrasi digital. Kategori layanan administrasi digital juga dibagi menjadi 2, yakni layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori ini memuat berbagai hal antara lain layanan administrasi, keberatan dan nonkeberatan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, fasilitas perpajakan IKN, pinjaman dan hibah luar negeri, kawasan ekonomi khusus, serta layanan administrasi lainnya.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan coretax DJP, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.
Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.