LAYANAN PAJAK

DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 11:50 WIB
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Tampilan depan Portal Layanan Wajib Pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Portal Layanan Wajib Pajak pada laman pajak.go.id.

Salah satu tujuan disediakannya Portal Layanan Wajib Pajak adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax administration system (CTAS) atau coretax DJP. Portal tersebut dapat diakses di sini.

“Pada portal ini Anda dapat mempelajari atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang deselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi informasi dalam portal tersebut, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Adapun layanan dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, registrasi. Layanan pada kategori ini antara lain pendaftaran wajib pajak (termasuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.

Kemudian, masih dalam kategori registrasi, ada layanan akun wajib pajak dan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik; perubahan data dan status wajib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Simak layanan DJP kategori registrasi di sini.

Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Layanan dibagi menjadi 2, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuai dengan wajib pajak, yakni orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, bukti pemotongan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan lainnya.

Ketiga, pembayaran pajak. Sama seperti pelaporan SPT, kategori pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yakni pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategori pembayaran pajak memuat antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM, serta VAT refund for tourist.

Baca Juga:
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Keempat, layanan administrasi digital. Kategori layanan administrasi digital juga dibagi menjadi 2, yakni layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategori ini memuat berbagai hal antara lain layanan administrasi, keberatan dan nonkeberatan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, fasilitas perpajakan IKN, pinjaman dan hibah luar negeri, kawasan ekonomi khusus, serta layanan administrasi lainnya.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan coretax DJP, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data