INVESTASI

BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:00 WIB
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha untuk segera melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal IV/2024.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan LKPM IV/2024 diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan investasi yang tepat sasaran.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Realisasi investasi yang diungkap oleh pelaku usaha dalam LKPM kuartal IV/2024 akan menentukan tercapai atau tidak tercapainya target investasi Rp1.650 triliun pada tahun ini.

"Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran," tutur Todotua.

Khusus untuk usaha kecil, pelaku usaha juga perlu melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha harus melaporkan LKPM kuartal IV/2024 maupun LKPM semester II/2024 secara elektronik melalui laman oss.go.id.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Guna memfasilitasi pelaporan LKPM kuartal IV/2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka Klinik LKPM yang bisa dikunjungi melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Dibukanya Klinik LKPM bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data