INVESTASI

BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:00 WIB
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha untuk segera melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal IV/2024.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan LKPM IV/2024 diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan investasi yang tepat sasaran.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Realisasi investasi yang diungkap oleh pelaku usaha dalam LKPM kuartal IV/2024 akan menentukan tercapai atau tidak tercapainya target investasi Rp1.650 triliun pada tahun ini.

"Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran," tutur Todotua.

Khusus untuk usaha kecil, pelaku usaha juga perlu melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha harus melaporkan LKPM kuartal IV/2024 maupun LKPM semester II/2024 secara elektronik melalui laman oss.go.id.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Guna memfasilitasi pelaporan LKPM kuartal IV/2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka Klinik LKPM yang bisa dikunjungi melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Dibukanya Klinik LKPM bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah