MELALUI Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah telah mencanangkan beragam jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Pemberian beragam fasilitas kepabeanan itu merupakan bagian dari misi DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri.
DJBC juga berupaya memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat merealisasikan potensi ekspornya. Guna mengoptimalkan misi tersebut, DJBC membentuk agen fasilitas kepabeanan. Lantas, apa itu agen fasilitas kepabeanan?
Pembentukan agen fasilitas kepabeanan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-25/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 2 PER-25/BC/2024, agen fasilitas kepabeanan adalah:
“Pejabat dan/atau pegawai pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal Fasilitas Kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,”
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa agen fasilitas kepabeanan merupakan pegawai DJBC yang ditetapkan sebagai fasilitator terkait dengan fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan UMKM.
Agen fasilitas kepabeanan berada pada setiap kanwil, kantor pelayanan utama (KPU), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Untuk itu, penetapan pegawai DJBC sebagai agen fasilitas kepabeanan dilakukan menggunakan surat keputusan kepala Kanwil, KPU, dan KPPBC.
Agen fasilitas kepabeanan terbagi menjadi 5 jenis jabatan. Pertama, koordinator wilayah. Koordinator wilayah adalah pejabat administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada Kanwil.
Kedua, koordinator utama. Koordinator utama adalah pejabat administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada KPU.
Ketiga, koordinator khusus. Koordinator khusus adalah Kepala KPPBC. Keempat, subkoordinator. Subkoordinator adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC.
Kelima, anggota. Anggota berarti pejabat fungsional di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai dan/atau pelaksana yang bertugas pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC.
Setiap jabatan agen fasilitas kepabeanan tersebut memiliki tugasnya masing-masing.
Misal, koordinator wilayah, koordinator utama, dan koordinator khusus, bertugas untuk melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen fasilitas kepabeanan pada wilayah kerjanya.
Selanjutnya, subkoordinator terbagi menjadi 2 jenis, yaitu (i) subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi; dan (ii) Subkoordinator pembinaan teknis.
Sub Koordinator pengumpulan data dan klasterisasi ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani layanan informasi dan/atau kehumasan. Subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi tersebut mempunyai tugas antara lain:
Sementara itu, subkoordinator pembinaan teknis ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani fasilitas dan/atau layanan kepabeanan. Subkoordinator pembinaan teknis ini mempunya beragam tugas antara lain:
Terakhir, anggota mempunyai tugas sebagai pendukung subkoordinator. Dalam pelaksanaan tugasnya, agen fasilitas kepabeanan dapat dibantu oleh pegawai dari unit kerja lain dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.
PADA hakikatnya, agen fasilitas kepabeanan mempunyai 2 fungsi. Pertama, memberikan informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran. Fungsi ini dimaksudkan untuk menyebarkan informasi fasilitas kepabeanan agar pemanfaatannya maksimal.
Fasilitas kepabeanan dalam konteks ini adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kedua, pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM Binaan. UMKM dalam konteks ini adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM sesuai peraturan perundang-undangan UMKM.
Sementara itu, UMKM binaan berarti UMKM yang masuk dalam program pemberdayaan dan telah mendapatkan sertifikat penetapan dari DJBC. UMKM binaan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data atas daftar isian UMKM sebagaimana diatur dalam PER-25/BC/2024 dan lampirannya.
Perlu diketahui, pemberdayaan UMKM dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan/atau edukasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta program penguatan.
Lebih lanjut, agen fasilitas kepabeanan menjalankan fungsinya dalam kerangka klinik ekspor. Klinik ekspor adalah suatu media yang dibentuk pada seluruh kanwil, KPU, dan KPPBC untuk memberikan pelayanan komunikasi kepada pengguna jasa kepabeanan guna merealisasikan potensi ekspor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.