PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid tersebut, BEI melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong pajak wajib membuat bupot untuk setiap pihak (nasabah) yang dipotong.

“Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh...dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong,” bunyi pasal 245 ayat (2), dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bukti pemotongan tersebut bisa berupa dokumen yang dipersamakan dengan bupot. Dokumen yang dipersamakan dengan bupot tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bupot PPh.

Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/1994 s.t.d.d PP 14/1997 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.

Namun, ketentuan pembuatan bupot belum diatur secara jelas dalam beleid tersebut. Akan tetapi, bentuk bupot atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek sempat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-53/PJ/2009.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain itu, PMK 81/2024 juga mengubah ketentuan pelaporan PPh atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Berdasarkan pasal 245 ayat (6), BEI wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

SPT Masa PPh Unifikasi tersebut disertai dengan bukti potong PPh final per masing-masing nasabah berdasarkan data yang berasal dari perantara pedagang efek (anggota bursa).

Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI dikenakan PPh. Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi ataupun badan.

Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham juga dapat disimak pada Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu