KAMBOJA

Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Dian Kurniati | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:30 WIB
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha kasino dan lotre mencapai US$63,1 juta atau sekitar Rp1,02 triliun pada 2024.

Komisi Manajemen Perjudian Komersial Kamboja (Commercial Gambling Management Commission of Cambodia/CGMC) menyatakan realisasi penerimaan tersebut tumbuh 85%. Kinerja usaha kasino dan lotere ini membaik seiring dengan ramainya kunjungan wisatawan ke negara tersebut.

"Berdasarkan data tersebut, kami dapat menilai bahwa keseluruhan pendapatan pajak dari sektor perjudian komersial cukup baik pada tahun lalu," bunyi pernyataan CGMC, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

CGMC menyebut bisnis kasino dan lotre tengah berkembang di Kamboja. Hingga 2024, Kamboja telah memberikan izin operasi kepada 195 kasino. Dari angka tersebut, 15 izin telah kedaluwarsa, 1 telah dicabut, dan 1 sedang ditangguhkan.

Sementara itu, terkait dengan lotre, pemerintah sejauh ini memberikan izin kepada 21 operator, tetapi 1 telah dibatalkan, dan 3 lainnya sedang ditangguhkan.

Kamboja memberikan izin usaha kasino untuk menarik wisatawan asing. Kasino ini didirikan di sepanjang wilayah perbatasan dan di provinsi pesisir Preah Sihanouk. Namun, ada 1 kasino yang berada di Phnom Penh.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Seperti dilansir Xinhua, berdasarkan hukum kerajaan Kamboja, hanya orang asing yang diizinkan berjudi di kasino.

Bisnis kasino termasuk sektor usaha yang sempat mengalami tekanan berat akibat pandemi 5 tahun lalu. Pada 2020, setoran pajak dari sektor usaha tersebut anjlok 53%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data