KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Ilustrasi.

RANTAU PRAPAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyelenggarakan edukasi pajak dengan tema Data Unit Keluarga (DUK) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Serupa Tapi Tak Sama.

Edukasi pajak yang dilakukan secara online melalui media sosial tersebut dilaksanakan pada 9 Desember 2024. Acara tersebut menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Khairul Azwar serta dipandu oleh Penyuluh Pajak Yessika Christine Br Sihombing.

“Sebanyak 19 orang yang mengikuti acara ini mendapat penjelasan tentang cara penentuan PTKP wajib orang pribadi dalam negeri dan penentuan DUK,” jelas Khairul dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kemudian, Khairul menjelaskan PTKP secara sederhananya merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, PTKP sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah. Apabila istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan, akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja.

Tak hanya itu, wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya—misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat—juga diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Sementara itu, DUK merupakan jumlah anggota keluarga kondisi sebenarnya. Contohnya seperti ini, dalam DUK tercatat jumlah anggota keluarga ialah 7 orang. Sementara itu, sesuai aturan PTKP, hanya 3 anggota keluarga yang dapat diakomodir,” tutur Khairul.

Khairul pun mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran DUK. Adapun wajib pajak bisa melakukan pemutakhiran DUK melalui aplikasi DJP Online di situs www.pajak.go.id, Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data