CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC merilis tiga panduan pajak terbaru yang dirancang untuk membantu wajib pajak memahami fitur-fitur coretax serta menggunakannya secara efektif dan efisien.

Panduan-panduan tersebut dihadirkan dalam bentuk artikel informatif yang dapat diakses langsung oleh wajib pajak. Berikut tiga panduan terbaru yang telah dirilis:

Pertama, Panduan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri pada Aplikasi Coretax. Panduan ini memandu wajib pajak dari tahapan awal untuk membuat kode billing secara mandiri melalui sistem coretax.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Proses ini penting bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak menggunakan kode billing, baik untuk pembayaran deposit pajak maupun pembayaran pajak lainnya di luar SPT dan tunggakan pajak.

Kedua, Tata Cara Pengajuan Perubahan Data Identitas Wajib Pajak. Panduan ini membantu wajib pajak yang perlu mengubah atau memperbarui data mereka.

Wajib pajak akan diarahkan melalui langkah-langkah login akun, proses pengajuan permohonan perubahan data, hingga konfirmasi perubahan melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Ketiga, Panduan Pengajuan Perubahan Status Wajib Pajak. Panduan ini membahas tata cara perubahan status wajib pajak, yang mencakup dua jenis perubahan utama. Kedua perubahan tersebut yaitu penonaktifan dan pengaktifan kembali status wajib pajak.

Hingga 6 Januari 2025, Perpajakan DDTC telah menyediakan total 12 artikel panduan pajak terkait dengan coretax. Panduan-panduannya mencakup berbagai aspek sistem coretax untuk memastikan wajib pajak dapat melakukan proses perpajakan dengan mudah.

  1. Akses Sertifikat Digital, PKP, PBB, Data Status Update, Ebupot, Efaktur
  2. Panduan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada Aplikasi Coretax
  3. Panduan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri pada Aplikasi Coretax
  4. Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Badan pada Aplikasi Coretax
  5. Panduan Pengajuan Perubahan Status Wajib Pajak
  6. Panduan Permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax
  7. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pegawai pada Aplikasi Coretax
  8. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pengusaha dengan Tarif Umum pada Aplikasi Coretax
  9. Pembuatan Bukti Potong Unifikasi pada Aplikasi Coretax
  10. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada Aplikasi Coretax
  11. Tata Cara Mengakses Menu dan Fitur Coretax
  12. Tata Cara Pengajuan Perubahan Data Identitas Wajib Pajak

Jumlah artikel panduan di atas akan terus diperbarui pada masa mendatang seiring dengan pengembangan dan penyempurnaan sistem coretax.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

DDTC berkomitmen untuk mendampingi wajib pajak selama masa transisi ke sistem coretax. DDTC memastikan setiap langkah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk membaca artikel panduan tersebut, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DDTC di https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/coretax.

Dengan panduan yang mudah diakses, DDTC berharap wajib pajak dapat semakin memahami dan memanfaatkan sistem coretax dengan optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!