PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Dian Kurniati | Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan beberapa jenis pajak yang berbasis transaksi masih positif sepanjang 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak pada 2024 memang tidak mampu mencapai target yang ditetapkan hingga tutup buku. Meski demikian, beberapa jenis pajak masih menunjukkan kinerja yang baik.

"Penerimaan pajak yang sifatnya transaksional, apakah itu PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri, tumbuhnya double digit karena ada beberapa aktivitas," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Anggito mengatakan beberapa faktor yang membuat penerimaan PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri tumbuh tinggi antara lain pembayaran gaji, THR, serta perbaikan aktivitas ekonomi ritel.

Dia menjelaskan penerimaan pajak yang berbasis transaksi memang masih positif ketika dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi domestik maupun global. Misal, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat mencapai Rp243,8 triliun pada 2024 atau tumbuh 21,1% dari tahun sebelumnya.

Penerimaan jenis pajak ini didorong oleh terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja, dan peningkatan aktivitas di sektor perdagangan.

Baca Juga:
Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Hal ini berbeda apabila dibandingkan dengan jenis pajak seperti PPh badan mengalami kontraksi sebesar 18,1% pada 2024. Kinerja penerimaan PPh badan dipengaruhi oleh profitabilitas dari sektor pertambangan, khususnya batu bara, nikel, dan kelapa sawit yang terdampak adanya volatilitas harga komoditas.

Pada sepanjang 2024, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 3,5%. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.

Meski demikian, kinerja ini masih lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN