JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa abad terakhir, kewajiban yang dipikul wajib pajak terus bertambah. Hal ini tidak terlepas dari makin kompleksnya sistem pajak, meningkatnya tuntutan pengungkapan pajak, serta perubahan yang dinamis dalam lanskap fiskal global.
Meski demikian, peningkatan kewajiban ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak. Padahal, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan elemen penting untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan berfungsi secara efektif.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merumuskan sejumlah hak wajib pajak yang berlaku hampir di seluruh sistem pajak negara anggotanya. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
Selain hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban dasar yang dirumuskan oleh OECD. Kewajiban tersebut sebagai berikut:
OECD menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela yang didasari pada kepercayaan serta hubungan yang lebih setara antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Lantas, instrumen hukum seperti apakah yang tepat untuk merumuskan hak-hak wajib pajak? Apakah di dalam konstitusi atau di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan suatu negara?
Baca selengkapnya hanya di Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.