LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa abad terakhir, kewajiban yang dipikul wajib pajak terus bertambah. Hal ini tidak terlepas dari makin kompleksnya sistem pajak, meningkatnya tuntutan pengungkapan pajak, serta perubahan yang dinamis dalam lanskap fiskal global.

Meski demikian, peningkatan kewajiban ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak. Padahal, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan elemen penting untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan berfungsi secara efektif.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merumuskan sejumlah hak wajib pajak yang berlaku hampir di seluruh sistem pajak negara anggotanya. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen
  1. Hak untuk mendapatkan informasi, dibantu, dan didengar.
  2. Hak untuk mengajukan banding.
  3. Hak untuk tidak membayar pajak lebih daripada yang seharusnya
  4. Hak atas kepastian hukum.
  5. Hak atas kerahasiaan informasi

Selain hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban dasar yang dirumuskan oleh OECD. Kewajiban tersebut sebagai berikut:

  1. Kewajiban untuk berperilaku jujur.
  2. Kewajiban untuk bersifat kooperatif.
  3. Kewajiban untuk memberikan informasi dan dokumen yang akurat secara tepat waktu.
  4. Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
  5. Kewajiban membayar pajak tepat waktu.

OECD menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela yang didasari pada kepercayaan serta hubungan yang lebih setara antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Lantas, instrumen hukum seperti apakah yang tepat untuk merumuskan hak-hak wajib pajak? Apakah di dalam konstitusi atau di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan suatu negara?

Baca selengkapnya hanya di Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024