KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tetap memberikan berbagai stimulus ekonomi meski tarif efektif PPN dijaga tetap 11%, kecuali untuk barang mewah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan paket insentif pajak tetap diberikan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, Kemenkeu sedang mempersiapkan regulasi untuk pemberian berbagai insentif pajak tersebut.

"Semua yang sudah digariskan, sedang disiapkan regulasi pendukungnya juga. Mudah-mudahan segera bisa terbit sesuai dengan janji pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Yon mengatakan pemerintah telah berkomitmen memberikan berbagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, stimulus yang tidak membutuhkan peraturan di level menteri bahkan sudah bisa dinikmati masyarakat, yakni diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya paling tinggi 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Pada pelanggan prabayar, diskon 50% sudah diberikan apabila membeli token listrik. Sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan otomatis diberikan saat membayar tagihan pemakaian listrik Januari dan Februari 2025.

Dia menjelaskan terdapat berbagai insentif pajak yang disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun ini. Pemberian insentif pajak ini akan membutuhkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Misal, PPN DTP properti untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama. Skemanya yakni skema pajak DTP sebesar 100% untuk penyerahan rumah pada Januari-Juni 2025 dan pajak DTP 50% untuk penyerahan rumah pada Juli-Desember 2025.

Kemudian, ada PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, bea masuk 0% KBLBB CKD, serta PPnBM DTP 3% bagi kendaraan bermotor hybrid.

Selain itu, ada pula insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

"[Pemberian insentif pajak] masih berjalan seperti yang dijanjikan," ujarnya.

Meski demikian, Yon menyebut terdapat insentif pajak yang batal diberikan karena tarif efektif PPN tetap dijaga sebesar 11%. Insentif tersebut yakni PPN DTP 1% untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Tanpa kenaikan tarif efektif PPN, harga Minyakita, tepung terigu, dan gula industri diyakini akan tetap terjangkau dan tidak mengganggu daya beli masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi