JAKARTA, DDTCNews - Coretax system sudah berlaku untuk pemenuhan kewajiban pajak, termasuk bagi wajib pajak badan. Pada praktiknya, manajemen akses dalam coretax diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.
Namun perlu dicatat, apabila ingin login ke dalam akun coretax perusahaan (wajib pajak badan), tidak perlu menggunakan akun wajib pajak orang pribadi selaku PIC. Login ke akun coretax perusahaan tetap menggunakan username berupa NPWP 16 digit milik perusahaan dan password akun DJP Online perusahaan.
"Untuk login akun wajib pajak badan tidak harus login dari akun wajib pajak orang pribadi (PIC). Namun, jika WP badan membutuhkan tanda tangan elektronik untuk keperluan lapor SPT, upload faktur pajak, silakan login akun WP OP PIC dengan impersonating WP badan," tulis contact center DJP merespons pertanyaan netizen, Kamis (9/1/2025).
Keperluan administrasi pajak bagi WP badan kemudian dijalankan oleh PIC utama. PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Dalam memberikan akses tersebut, PIC berwenang untuk memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau hanya bikin faktur saja.
Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate. Fitur ini menjadi fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Apabila mengacu pada Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak yang dipublikasikan DJP, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.