LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hak wajib pajak merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan yang adil. Berdasarkan penelitian OECD pada 1990, perumusan hak-hak wajib pajak secara jelas dan eksplisit memberikan banyak manfaat.

Tak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perumusan hak wajib pajak secara jelas juga dapat membatasi kekuasaan otoritas pajak yang makin besar seiring waktu. Untuk itu, hak-hak wajib pajak yang bersifat fundamental sebaiknya dirumuskan dalam teks hukum yang mengikat.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Duncan Bentley, hak-hak wajib pajak diklasifikasikan ke dalam 2 kategori besar, yaitu primary legal rights dan secondary legal rights. Keduanya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memastikan perlindungan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Primary legal rights adalah hak-hak mendasar yang dijamin oleh konstitusi suatu negara maupun perjanjian internasional. Hak-hak ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:

  1. Hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
  2. Hak atas kepemilikan pribadi (pajak harus dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  3. Hak non-retroaktif, yakni hak untuk tidak dikenakan pajak atas dasar hukum yang berlaku surut.
  4. Hak atas kepastian hukum
  5. Hak untuk mendapatkan informasi
  6. Hak atas non-diskriminasi.

Primary legal rights berfokus pada proses perumusan dan pembuatan hukum yang memberikan dasar hukum yang kokoh bagi perlindungan wajib pajak.

Sementara itu, secondary legal rights merupakan hak-hak wajib pajak yang dirumuskan ke dalam ketentuan peraturan perundang-undangan setiap negara.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Perhatian utama dari secondary legal rights adalah menyediakan perlindungan bagi wajib pajak dalam konteks penerapan hukum. Hak-hak ini umumnya ditemukan dalam undang-undang yang mengatur tentang administrasi pajak, pemungutan, dan mekanisme penerapannya. Tercakup di dalamnya, baik hukum material maupun hukum formal.

Selain ditemukan di dalam undang-undang, secondary legal rights juga dapat ditemukan di ranah hukum administrasi yang menyediakan hak-hak administratif utama dan juga hak-hak administratif sekunder.

Hak tersebut dapat ditemukan dalam regulasi-regulasi yang dibuat, baik oleh Menteri Keuangan maupun oleh otoritas pajak (dirjen pajak). Namun, karakteristik dari hak-hak tersebut tidak sekuat hak-hak yang ada dalam undang-undang.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Klasifikasi hak wajib pajak yang dirumuskan oleh Duncan Bentley membantu memahami berbagai tingkatan hak wajib pajak dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hak-hak fundamental dalam primary legal rights memiliki bobot yang lebih tinggi dibandingkan hak-hak administratif dalam secondary legal rights.

Makin kuat posisi hak-hak wajib pajak dalam hierarki hukum maka makin besar perlindungan yang diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perhatian khusus terhadap perumusan hak-hak ini, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan transparan.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak wajib pajak dan proses mewujudkan sistem perpajakan yang adil, Anda dapat membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Buku tersebut memberikan tinjauan mendalam terkait dengan perlindungan hukum bagi wajib pajak di Indonesia dan negara lainnya.

Dapatkan buku melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN