PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Dian Kurniati | Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh materi pajak.

Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.

"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Andin mengatakan pengembangan e-learning materi pajak menjadi salah satu upaya perbaikan yang dilakukan BPPK berdasarkan pelaksanaan USKP sebelumnya. Aplikasi e-learning akan disiapkan untuk peserta yang mengikuti USKP mulai tahun ini.

Menurutnya, materi pajak akan dirancang khusus dan dapat diakses kapan saja oleh calon peserta sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian konsultan pajak.

"Dengan serangkaian langkah ini, BPPK terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional," ujarnya.

Baca Juga:
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Andin menyebut BPPK telah menyelenggarakan 3 periode USKP sepanjang 2024. Sebanyak 2 periode awal diperuntukkan bagi peserta baru pada USKP tingkat A, yang ternyata memiliki tingkat kelulusan rendah.

Hasil evaluasi dan observasi BPPK mengindikasikan tingkat kelulusan USKP yang rendah ini berkaitan erat dengan perubahan mekanisme ujian, dari sebelumnya berbayar menjadi tidak berbayar. Dengan mekanisme baru, ditemukan sinyal perilaku trial para peserta dalam mengikuti ujian karena merasa tidak ada 'kerugian' apabila tidak lulus ujian.

BPPK pun melakukan sejumlah perubahan strategis sejak USKP periode 3 2024 pada Desember tahun lalu. Beberapa langkah yang diambil antara lain membuka kesempatan ujian ulangan, menyesuaikan jadwal ujian dari 2 hari menjadi 3 hari untuk 6 mata ujian, menyediakan fasilitas pendukung ujian, mengubah format soal menjadi pilihan berganda, serta mengatur sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Hasilnya, persentase kelulusan ujian tingkat A untuk ujian mengulang pada USKP periode Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 33,7% atau 433 lulus dari 1.285 peserta.

Apabila dibandingkan hasil kelulusan sebelumnya pada periode 1 dan 2 untuk tingkat A peserta baru, yang lulus hanya 1% sampai 2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data