PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Dian Kurniati | Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh materi pajak.

Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.

"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Andin mengatakan pengembangan e-learning materi pajak menjadi salah satu upaya perbaikan yang dilakukan BPPK berdasarkan pelaksanaan USKP sebelumnya. Aplikasi e-learning akan disiapkan untuk peserta yang mengikuti USKP mulai tahun ini.

Menurutnya, materi pajak akan dirancang khusus dan dapat diakses kapan saja oleh calon peserta sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian konsultan pajak.

"Dengan serangkaian langkah ini, BPPK terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Andin menyebut BPPK telah menyelenggarakan 3 periode USKP sepanjang 2024. Sebanyak 2 periode awal diperuntukkan bagi peserta baru pada USKP tingkat A, yang ternyata memiliki tingkat kelulusan rendah.

Hasil evaluasi dan observasi BPPK mengindikasikan tingkat kelulusan USKP yang rendah ini berkaitan erat dengan perubahan mekanisme ujian, dari sebelumnya berbayar menjadi tidak berbayar. Dengan mekanisme baru, ditemukan sinyal perilaku trial para peserta dalam mengikuti ujian karena merasa tidak ada 'kerugian' apabila tidak lulus ujian.

BPPK pun melakukan sejumlah perubahan strategis sejak USKP periode 3 2024 pada Desember tahun lalu. Beberapa langkah yang diambil antara lain membuka kesempatan ujian ulangan, menyesuaikan jadwal ujian dari 2 hari menjadi 3 hari untuk 6 mata ujian, menyediakan fasilitas pendukung ujian, mengubah format soal menjadi pilihan berganda, serta mengatur sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Hasilnya, persentase kelulusan ujian tingkat A untuk ujian mengulang pada USKP periode Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 33,7% atau 433 lulus dari 1.285 peserta.

Apabila dibandingkan hasil kelulusan sebelumnya pada periode 1 dan 2 untuk tingkat A peserta baru, yang lulus hanya 1% sampai 2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP