KELAS PPh PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

DDTC Fiscal Research and Advisory | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

PADA dasarnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan pada orang pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak pemotong pajak.

Namun demikian, tidak semua orang pribadi yang menerima penghasilan akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Lantas, siapa saja penerima penghasilan yang akan dipotong PPh Pasal 21?

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023), terdapat 8 penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Penerima penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pertama, pegawai tetap. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur. Penerima penghasilan tersebut termasuk anggota dewan pengawas dan dewan komisaris serta pegawai kontrak untuk jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dan menerima penghasilan secara teratur.

Kedua, pensiunan. Adapun pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan secara berkala berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu.

Ketiga, peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai. Peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meskipun berstatus sebagai pegawai. Oleh karena itu, penerima penghasilan dana pensiun tersebut akan dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keempat, pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap ini merupakan pegawai (termasuk tenaga kerja lepas) yang penghasilannya diterima berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Kelima, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas. Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas merupakan penerima penghasilan yang dipotong pajak meskipun penghasilannya diperoleh secara tidak teratur.

Keenam, bukan pegawai. Kriteria bukan pegawai ini cukup luas, Setidaknya terdapat 12 kelompok profesi yang dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai, antara lain:

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. seniman, seperti pemain musik, pembawa acara, bintang film, kru film, model, pembuat konten daring, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Ketujuh, peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

Peserta kegiatan ini meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang seperti lomba keagamaan, olahraga, kesenian dan lain sebagainya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; serta
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Kedelapan, mantan pegawai. Adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai ini dapat berupa jasa produksi, tantiem, bonus, gratifikasi seperti yang diatur dalam UU PPh, serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pihak yang Tidak Kena Pemotongan PPh Pasal 21

DI sisi lain, terdapat pihak tertentu yang atas penghasilan tidak dipotong PPh Pasal 21. Adapun daftar pihak yang dimaksud tertuang dalam Pasal 4 PMK 168/2023, yaitu pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat perwakilan organisasi internasional.

Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara. Sebagai pihak penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, pejabat tersebut harus memenuhi syarat sebagai penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21.

Pertama, bukan merupakan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut. Kedua, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sementara itu, pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang ditunjuk oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas pada kantor perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Sama halnya dengan pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional juga memiliki persyaratan khusus sebagai kategori penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak. Pertama, bukan merupakan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kedua, diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Berdasarkan pada uraian di atas, diketahui bahwa terdapat penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 21. Namun, ada juga penerima penghasilan yang tidak perlu dipotong PPh Pasal 21.

Setelah mengetahui siapa saja penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, artikel kelas pajak seri selanjutnya akan mengulas mengenai penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21. (Jauzaa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP