CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Ilustrasi. Foto: DJP

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan digitalisasi pemerintahan adalah salah satu kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Digitalisasi diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, mengefisienkan belanja, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kemudahan berusaha.

"Pilar pertama adalah bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara. Ada 2 desain utama, pertama adalah coretax administration system yang ini terkait dengan perpajakan. Kedua adalah Simbara yang terkait dengan PNBP dari tambang, utamanya royalti," ujar Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Menurut Septian, coretax adalah instrumen yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Kepatuhan berpotensi naik mengingat coretax mampu mencatat dan memverifikasi data terkait perpajakan secara real time.

"Kalau ada yang memasukkan jumlah aset lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini bisa langsung terdeteksi," kata Septian.

Oleh karena itu, DEN mendukung penuh implementasi coretax oleh Ditjen Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. "Kalau masih ada kekurangan di sana sini saya kira wajar, ini sistemnya baru diimplementasikan. Kami percaya di DJP akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Septian.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Adapun Simbara diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan sektor mineral dan batu bara (minerba). "Kita sudah jalankan di batu bara. Akan kita masukkan nikel dan timah ke dalam sistem ini. Kita sudah melihat peningkatan pendapatan negara dan kepatuhan dari sektor batu bara ketika Simbara diimplementasikan," ujar Septian.

Sebagai informasi, Wakil Ketua DEN Marie Elka Pangestu sebelumnya mengungkapkan potensi pajak yang tidak terpungut atau tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau Rp1.500 triliun. Tax gap dimaksud terdiri dari policy gap sebesar 2,7% dari PDB dan compliance gap sebesar 3,7% dari PDB.

Tax gap tersebut bisa ditutup salah satunya dengan perbaikan administrasi pajak melalui pengembangan coretax yang disinergikan dengan digital ID. "Ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu dikaitkan dengan digital ID dan data-data yang bisa membantu profiling wajib pajak sehingga bisa memperbaiki collection pajaknya," ujar Marie. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data