ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Karena sebentar lagi tahun baru, wajib pajak perlu mengingat kembali mekanisme perhitungan PTKP ini.

Perlu dicatat, perubahan status wajib pajak seperti pernikahan atau kelahiran anak, yang terjadi setelah 1 Januari atau selama tahun berjalan, akan memengaruhi besaran PTKP pada tahun pajak berikutnya. PTKP ini akan dipakai dalam menghitung pajak terutang dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Pada pengujung 2024 ini, yuk cek ulang status PTKP Anda. Apakah ada yang baru menikah atau baru memiliki anak pada 2024 ini? Dengan begitu akan ada hak tambahan penghasilan tidak kena pajak pada 2025," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahan media sosialnya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Guna memudahkan pemahaman, DJP memberikan satu contoh kasus. Yuk simak contoh berikut ini.

Seorang wajib pajak X baru menikah pada 5 Januari 2024 dan anak pertamanya baru lahir pada 29 Desember 2024. Dengan situasi tersebut, maka:

1. pada tahun pajak 2024, status PTKP tetap TK/0 karena keadaan pada awal tahun dihitung berdasarkan status belum menikah dan belum memiliki anak;
2. pada tahun pajak 2025, status PTKP berubah menjadi TK/1, mencerminkan status kawin dengan satu anak. Perubahan ini akan berlaku mulai awal tahun pajak berikutnya (dilaporkan dalam SPT Tahunan pada awal 2026).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, status PTKP bagi wajib pajak X pada tahun pajak 2024 dengan status TK/0 memiliki total PTKP senilai Rp54.000.000, dan tahun pajak 2025 K/1 senilai Rp63.000.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?