KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Klarifikasi yang disampaikan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Ditjen Pajak (DJP), menegaskan bahwa tidak pernah ada wacana atau rencana kebijakan pajak atas janda atau duda.

Klarifikasi ini diunggah oleh akun resmi DJP untuk menanggapi rumor di media sosial bahwa ada pengenaan pajak khusus bagi janda atau duda dengan tarif 16% mulai Januari 2025.

"Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM," tulis DJP, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Lantas bagaimana aspek perpajakan bagi wajib pajak janda atau duda? Wajib pajak orang pribadi dengan status janda atau duda dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi tidak kawin.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin, dihitung senilai PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan status TK/(...) sesuai dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK 252/2008.

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, baik subjektif maupun objektif maka janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Perlu diperhatikan kembali, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Misalnya, apabila seorang wajib pajak menduda atau menjanda pada pertengahan 2024 maka pada tahun pajak 2024 status PTKP-nya belum berubah. Status PTKP menjadi TK/(...) untuk pemenuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada awal 2026.

Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM