SWISS

Wewenang Pemerintah Federal Pungut Pajak Diminta Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 15:09 WIB
Wewenang Pemerintah Federal Pungut Pajak Diminta Diperpanjang

ZURICH, DDTCNews – Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer mendesak para pemilih (voters) untuk menyetujui perpanjangan kewenangan pemerintah federal untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tahun 2035.

“Perpanjangan kewenangan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pajak,” janji Maurer, Selasa (9/1).

Konstitusi Swiss mengamanatkan kewenangan pemerintah untuk mengumpulkan pajak ditentukan oleh persetujuan masyarakat melalui parlemen secara berkala. Saat ini, kewenangan untuk mengumpulkan pajak tersebut akan berakhir pada 2020.

Baca Juga:
Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

“Jika perpanjangan ditolak dalam referendum pada Maret nanti, maka akan berimplikasi pada berkurangnya penerimaan,” paparnya dilansir Tax Note International.

Maurer menjelaskan saat ini penerimaan dari PPh dan PPN pada 2016 mencapai $44,5 miliar. Bila skenario terburuk terjadi dan tidak ada perpanjangan kewenangan, maka akan memaksa pemerintah untuk menurunkan jumlah belanja lebih dari 60%.

“Ada opsi alternatif untuk mencari pendanaan baru bila perpanjangan ditolak. Namun alternatif tersebut pasti bertentangan dengan keinginan mayoritas warga negara,” katanya.

Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Peraturan di Swiss menjelaskan bahwa agenda perpanjangan kewenangan harus disetujui oleh dua kamar di parlemen federal dengan suara bulat. Sementara itu, tenggat waktu persetujuan berakhir pada akhir tahun 2017.

Pembahasan perihal perpanjangan kewenangan otoritas pajak sudah dibahas intens sejak akhir tahun 2017. Namun, agenda pemerintah untuk tidak mencantumkan batas waktu kewenangan menemui jalan buntu karena kurangnya dukungan di legislatif.

Akhirnya, melalui kompromi dan lobi politik, tercapai kesepakatan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memungut setoran pajak dari masyarakat, tetap dengan embel-embel tenggat waktu, yakni sampai akhir tahun 2035.

Baca Juga:
Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Pakar ekonomi dari Universitas Freiburg Reiner Eichenberger mengatakan, tidak ada hal baru dari proses politik perihal perpanjangan otoritas pajak. Oleh karena itu, prosesnya bisa lolos di parlemen.

“Karena proposal tersebut hanya memperpanjang status quo, tidak ada yang menarik selain itu,” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?