JERMAN

Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:30 WIB
Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

BONN, DDTCNews - Pengadilan di Jerman akhirnya memvonis Hanno Berger, seorang mantan pegawai pajak yang kemudian banting setir menjadi konsultan, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berger merupakan tersangka utama skandal penggelapan pajak 'Cum-Ex' yang menjadi kasus perpajakan terbesar di Jerman setelah Perang Dunia II. Skema penggelaman pajak Cum-Ex didesain oleh Berger dengan melibatkan banyak pihak di Eropa. Jerman mencatat kerugian negara yang timbul atas praktik ini mencapai €391 juta.

"Jaksa mengeklaim bahwa sepanjang 2007-2011, Berger telah membantu bankir dan investor melakukan swap atas saham agar memperoleh pengembalian pajak dari transaksi atas saham di luar negeri," tulis euronews dalam laporannya, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain hukuman penjara, Berger juga dituntut untuk membayarkan sanksi €13,7 juta. Negara sendiri bersiap untuk menerima banding dari Berger atas putusan ini.

Setelah keluar dari otoritas pajak Jerman, pria berusia 72 tahun ini sempat menjadi penasihat perbankan, penasihat keuangan, dan penasihat bagi investor yang ingin melakukan penggelapan pajak. Berger sendiri ditangkap pada 2021 lalu di Swiss dan diekstradisi pada Februari 2022 ke Jerman.

Namun, kasus-kasus lain yang berkaitan dengan skandal Cum-Ex masih berlangsung di pengadilan Negara Bagian Wiesbaden. Belasan orang ikut didakwa dalam kasus Cum-Ex ini termasuk bankir, pengusaha, pengacara, hingga penasihat keuangan. Sedikitnya 10 negara bagian di Jerman terlibat dalam penyelidikan.

Skandal Cum-Ex ini sempat menyeret nama Kanselir Jerman Olaf Scholz. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Hamburg, Scholz sempat bertemu dengan perwakilan bank swasta. Namun, Scholz membantah adanya kesalahan atas pertemuan yang dilakukannya. Baca 'Pemerintah Kabulkan Ekstradisi Tersangka Utama Kasus Penggelapan Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global