JERMAN

Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:30 WIB
Dalang Utama Kasus Penggelapan Pajak 'Cum-Ex' Divonis 8 Tahun Penjara

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

BONN, DDTCNews - Pengadilan di Jerman akhirnya memvonis Hanno Berger, seorang mantan pegawai pajak yang kemudian banting setir menjadi konsultan, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berger merupakan tersangka utama skandal penggelapan pajak 'Cum-Ex' yang menjadi kasus perpajakan terbesar di Jerman setelah Perang Dunia II. Skema penggelaman pajak Cum-Ex didesain oleh Berger dengan melibatkan banyak pihak di Eropa. Jerman mencatat kerugian negara yang timbul atas praktik ini mencapai €391 juta.

"Jaksa mengeklaim bahwa sepanjang 2007-2011, Berger telah membantu bankir dan investor melakukan swap atas saham agar memperoleh pengembalian pajak dari transaksi atas saham di luar negeri," tulis euronews dalam laporannya, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain hukuman penjara, Berger juga dituntut untuk membayarkan sanksi €13,7 juta. Negara sendiri bersiap untuk menerima banding dari Berger atas putusan ini.

Setelah keluar dari otoritas pajak Jerman, pria berusia 72 tahun ini sempat menjadi penasihat perbankan, penasihat keuangan, dan penasihat bagi investor yang ingin melakukan penggelapan pajak. Berger sendiri ditangkap pada 2021 lalu di Swiss dan diekstradisi pada Februari 2022 ke Jerman.

Namun, kasus-kasus lain yang berkaitan dengan skandal Cum-Ex masih berlangsung di pengadilan Negara Bagian Wiesbaden. Belasan orang ikut didakwa dalam kasus Cum-Ex ini termasuk bankir, pengusaha, pengacara, hingga penasihat keuangan. Sedikitnya 10 negara bagian di Jerman terlibat dalam penyelidikan.

Skandal Cum-Ex ini sempat menyeret nama Kanselir Jerman Olaf Scholz. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Hamburg, Scholz sempat bertemu dengan perwakilan bank swasta. Namun, Scholz membantah adanya kesalahan atas pertemuan yang dilakukannya. Baca 'Pemerintah Kabulkan Ekstradisi Tersangka Utama Kasus Penggelapan Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak