SWISS

Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 16:45 WIB
Realisasi Penerimaan Merosot, Negara Ini Mau Pajaki Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Swiss berencana mengenakan pajak atas kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar fosil. Tujuannya, meningkatkan pendanaan atas proyek transportasi di negara tersebut.

Pasalnya, penerimaan pajak yang bersumber dari bahan bakar fosil terus menurun akibat makin tingginya penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Penerimaan pajak dari bahan bakar fosil akan turun. Artinya, pendanaan untuk pengoperasian, perawatan, dan pembangunan infrastruktur jalan akan terus menurun," ujar Switzerland Federal Council dalam pernyataannya, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk saat ini, tarif pajak atas bahan bakar fosil yang berlaku adalah senilai CHF0,731 per liter untuk bensin dan CHF 0,759 untuk solar.

Tarif pajak atas kendaraan bermotor yang tak menggunakan bahan bakar fosil akan kurang lebih setara dengan pajak yang telah dikenakan terhadap bahan bakar fosil.

"Pajak akan dikenakan atas setiap kilometer perjalanan yang ditempuh," ujar Switzerland Federal Council dalam pernyataannya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Rencananya, Pemerintah Swiss akan mulai menyusun dan mengajukan beleid pengenaan pajak atas kendaraan berbahan bakar nonfosil pada akhir 2023.

Pengenaan pajak atas kendaraan yang tak menggunakan bahan bakar fosil memerlukan amandemen konstitusi dan referendum. Pajak tersebut rencananya baru akan diimplementasikan paling lambat pada 2030. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya