VIETNAM

Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan peningkatan ambang batas utang pajak untuk larangan ke luar negeri.

Direktur Hukum Kementerian Keuangan Hoang Thai Son mengatakan ambang batas utang pajak tersebut akan menjadi VND50 juta atau sekitar Rp31,8 juta. Angka ini lebih tinggi dari sebelumnya senilai VND10 juta atau Rp6,36 juta.

"Larangan ke luar negeri merupakan instrumen yang efektif dalam manajemen pajak. Hal ini juga untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Son menuturkan peningkatan ambang batas utang pajak untuk larangan ke luar negeri ini bertujuan menyeimbangkan manajemen pajak yang efektif dan efisien. Adapun kenaikan ambang batas itu juga diusulkan berdasarkan masukan masyarakat.

Pada 2024, otoritas pajak menerbitkan 58.687 pemberitahuan larangan ke luar negeri untuk utang pajak yang jatuh tempo senilai total VND80,5 triliun. Langkah ini efektif membantu penyelesaian piutang pajak senilai VND4,3 triliun dari 6.648 wajib pajak.

Sebelum memberlakukan larangan ke luar negeri, otoritas pajak telah mengirimkan surat peringatan dan berupaya mendesak wajib pajak menyelesaikan utang pajaknya seperti melalui pembatasan layanan pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Apabila langkah-langkah tersebut gagal, otoritas akan segera menerbitkan pemberitahuan larangan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, sekitar 81.000 individu dan usaha rumah tangga di Vietnam memiliki utang pajak lebih dari VND50 juta.

Seperti dilansir vietnamnet.vn, Son menilai usulan ambang batas VND50 juta untuk pelarangan ke luar negeri tersebut telah sejalan dengan praktik internasional.

Negara seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat juga sudah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi individu dengan utang pajak yang signifikan dan berkepanjangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP