VIETNAM

Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan peningkatan ambang batas utang pajak untuk larangan ke luar negeri.

Direktur Hukum Kementerian Keuangan Hoang Thai Son mengatakan ambang batas utang pajak tersebut akan menjadi VND50 juta atau sekitar Rp31,8 juta. Angka ini lebih tinggi dari sebelumnya senilai VND10 juta atau Rp6,36 juta.

"Larangan ke luar negeri merupakan instrumen yang efektif dalam manajemen pajak. Hal ini juga untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Son menuturkan peningkatan ambang batas utang pajak untuk larangan ke luar negeri ini bertujuan menyeimbangkan manajemen pajak yang efektif dan efisien. Adapun kenaikan ambang batas itu juga diusulkan berdasarkan masukan masyarakat.

Pada 2024, otoritas pajak menerbitkan 58.687 pemberitahuan larangan ke luar negeri untuk utang pajak yang jatuh tempo senilai total VND80,5 triliun. Langkah ini efektif membantu penyelesaian piutang pajak senilai VND4,3 triliun dari 6.648 wajib pajak.

Sebelum memberlakukan larangan ke luar negeri, otoritas pajak telah mengirimkan surat peringatan dan berupaya mendesak wajib pajak menyelesaikan utang pajaknya seperti melalui pembatasan layanan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Apabila langkah-langkah tersebut gagal, otoritas akan segera menerbitkan pemberitahuan larangan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, sekitar 81.000 individu dan usaha rumah tangga di Vietnam memiliki utang pajak lebih dari VND50 juta.

Seperti dilansir vietnamnet.vn, Son menilai usulan ambang batas VND50 juta untuk pelarangan ke luar negeri tersebut telah sejalan dengan praktik internasional.

Negara seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat juga sudah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi individu dengan utang pajak yang signifikan dan berkepanjangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif