CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) yang saat ini dimiliki oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui coretax administration system.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak bisa langsung dipakai mengingat coretax menggunakan sistem sertel yang berbeda dibandingkan dengan sistem sertel pada DJP Online.

"Untuk menggunakan coretax, wajib pajak dapat memakai sertel yang didapat, baik dari sistem coretax maupun sertel pihak ketiga yang teregistrasi dalam coretax," tulis DJP, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sertel adalah sertfikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertel digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik.

Secara umum, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertel terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik (PsRE).

Tanda tangan tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan kode otorisasi terbitan DJP. Adapun kode otorisasi adalah sejenis sertel yang diterbitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otorisasi memiliki pengaman berupa passphrase yang bisa ditentukan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP," bunyi Pasal 1 angka 34 PMK 81/2024.

Bagi yang sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, wajib pajak bersangkutan akan mendapatkan kode otorisasi saat melakukan aktivasi akun coretax.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2025, kode otorisasi diberikan saat pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP melalui coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP