CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) yang saat ini dimiliki oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui coretax administration system.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak bisa langsung dipakai mengingat coretax menggunakan sistem sertel yang berbeda dibandingkan dengan sistem sertel pada DJP Online.

"Untuk menggunakan coretax, wajib pajak dapat memakai sertel yang didapat, baik dari sistem coretax maupun sertel pihak ketiga yang teregistrasi dalam coretax," tulis DJP, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sertel adalah sertfikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertel digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik.

Secara umum, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertel terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik (PsRE).

Tanda tangan tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan kode otorisasi terbitan DJP. Adapun kode otorisasi adalah sejenis sertel yang diterbitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otorisasi memiliki pengaman berupa passphrase yang bisa ditentukan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP," bunyi Pasal 1 angka 34 PMK 81/2024.

Bagi yang sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, wajib pajak bersangkutan akan mendapatkan kode otorisasi saat melakukan aktivasi akun coretax.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2025, kode otorisasi diberikan saat pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP melalui coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?