SWISS

Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 15 September 2024 | 11:30 WIB
Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss berencana menerapkan income inclusion rule (IIR) tanpa mengadopsi undertaxed profit rule (UTPR) mulai tahun depan.

Menurut pemerintah, IIR diperlukan untuk memastikan laba anak usaha milik grup perusahaan Swiss di luar negeri dan laba intermediate holding company milik grup perusahaan asing dikenai pajak dengan tarif efektif minimal 15%.

"Jika kami tidak mengadopsi IIR maka yurisdiksi lain berhak mengenakan pajak atas laba luar negeri dimaksud sesuai dengan klausul UTPR," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Tambahan penerimaan pajak dari pengenaan IIR sulit diperkirakan dengan pasti. Namun, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari IIR bisa mencapai CHF500 juta hingga CHF1 miliar atau Rp9 triliun - Rp18,1 triliun.

Terkait dengan UTPR, pemerintah memutuskan tidak memberlakukan UTPR untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan risiko dari implementasi UTPR bakal lebih besar dibandingkan dengan potensi pendapatannya.

"Tak hanya itu, hingga saat ini UTPR masih menjadi sasaran kritik dari sudut pandang hukum," jelas pemerintah seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Bila tarif efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan IIR.

Namun, yurisdiksi sumber memiliki hak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax atas laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Apabila yurisdiksi sumber sudah mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT maka yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Tambahan informasi, UTPR merupakan landasan untuk mengenakan top-up tax melalui pembatalan pembebanan biaya atau mekanisme penyesuaian yang setara dalam hal yurisdiksi UPE tidak memberlakukan IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor