SWISS

Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 15 September 2024 | 11:30 WIB
Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss berencana menerapkan income inclusion rule (IIR) tanpa mengadopsi undertaxed profit rule (UTPR) mulai tahun depan.

Menurut pemerintah, IIR diperlukan untuk memastikan laba anak usaha milik grup perusahaan Swiss di luar negeri dan laba intermediate holding company milik grup perusahaan asing dikenai pajak dengan tarif efektif minimal 15%.

"Jika kami tidak mengadopsi IIR maka yurisdiksi lain berhak mengenakan pajak atas laba luar negeri dimaksud sesuai dengan klausul UTPR," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tambahan penerimaan pajak dari pengenaan IIR sulit diperkirakan dengan pasti. Namun, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari IIR bisa mencapai CHF500 juta hingga CHF1 miliar atau Rp9 triliun - Rp18,1 triliun.

Terkait dengan UTPR, pemerintah memutuskan tidak memberlakukan UTPR untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan risiko dari implementasi UTPR bakal lebih besar dibandingkan dengan potensi pendapatannya.

"Tak hanya itu, hingga saat ini UTPR masih menjadi sasaran kritik dari sudut pandang hukum," jelas pemerintah seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Bila tarif efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan IIR.

Namun, yurisdiksi sumber memiliki hak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax atas laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila yurisdiksi sumber sudah mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT maka yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Tambahan informasi, UTPR merupakan landasan untuk mengenakan top-up tax melalui pembatalan pembebanan biaya atau mekanisme penyesuaian yang setara dalam hal yurisdiksi UPE tidak memberlakukan IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja