SWISS

WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 09:00 WIB
WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Ilustrasi. Orang tua menyiapkan makanan saat lomba bekal makanan sehat untuk pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JENEWA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) mendorong setiap negara menggunakan kebijakan fiskal, seperti subsidi dan perpajakan, untuk mendukung penerapan pola makan yang sehat pada masyarakat.

Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech mengatakan subsidi bisa mendorong masyarakat mengonsumsi produk-produk sehat. Sementara itu, kebijakan pajak dapat dipakai untuk mencegah konsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan.

"Kebijakan fiskal, termasuk pajak dan subsidi, berpotensi mempengaruhi perilaku konsumen dan pasar melalui dampaknya terhadap harga dan keterjangkauan produk," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

WHO baru-baru ini menerbitkan Fiscal policies to promote healthy diets: WHO guideline yang merekomendasikan mengenai langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan yang mendorong pola makan yang sehat.

Langkah tersebut mencakup kebijakan fiskal yang melarang konsumsi makanan yang berkontribusi pada pola makan tidak sehat, serta mendorong konsumsi makanan yang lebih sehat melalui subsidi dan dukungan lainnya.

Saat ini, kandungan pangan didominasi oleh produk tinggi kandungan lemak, gula, dan natrium yang tidak sehat. Kebanyakan produk makanan tersebut bahkan dipasarkan dengan harga relatif murah sehingga menarik konsumen memilih makanan tidak sehat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pola makan yang tidak sehat pun telah menjadi risiko utama kesehatan masyarakat global serta berkontribusi terhadap peningkatan penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan kanker.

Panduan WHO memuat banyak bukti yang menunjukkan pajak atas makanan tidak sehat seperti minuman berpemanis dapat menurunkan permintaan dan konsumsi.

Sebaliknya, subsidi untuk makanan yang berkontribusi terhadap pola makan sehat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, membuat makanan tersebut lebih mudah diakses dan terjangkau.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

WHO menilai pemerintah memainkan peran utama dalam mengurangi beban penyakit tidak menular yang berhubungan dengan pola makan, mengatasi malnutrisi, dan mempromosikan pola makan sehat.

WHO juga mencatat makin banyak negara yang menerapkan kebijakan fiskal untuk mempromosikan pola makan sehat.

Contoh, hingga Februari 2024, sebanyak 115 negara anggota mengenakan pajak atau cukai terhadap minuman berpemanis. Selain itu, ada 41 negara anggota mengenakan pajak pada berbagai kategori makanan tidak sehat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski demikian, hanya sedikit negara yang menerapkan subsidi untuk mendorong konsumsi makanan dan minuman yang lebih sehat atau mengambil langkah untuk menghapus pajak atas makanan sehat dan subsidi untuk makanan tidak sehat.

"Pemerintah di seluruh dunia mulai mengambil tindakan, terutama dengan mengenakan pajak pada minuman yang dimaniskan dengan gula. Meskipun ada kemajuan, negara-negara tersebut masih menghadapi tantangan dalam mengembangkan kebijakan fiskal yang mendukung pola makan sehat," ujar Direktur Departemen Nutrisi dan Keamanan Pangan WHO Francesco Branca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN