SWISS

WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 09:00 WIB
WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Ilustrasi. Orang tua menyiapkan makanan saat lomba bekal makanan sehat untuk pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JENEWA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) mendorong setiap negara menggunakan kebijakan fiskal, seperti subsidi dan perpajakan, untuk mendukung penerapan pola makan yang sehat pada masyarakat.

Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech mengatakan subsidi bisa mendorong masyarakat mengonsumsi produk-produk sehat. Sementara itu, kebijakan pajak dapat dipakai untuk mencegah konsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan.

"Kebijakan fiskal, termasuk pajak dan subsidi, berpotensi mempengaruhi perilaku konsumen dan pasar melalui dampaknya terhadap harga dan keterjangkauan produk," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

WHO baru-baru ini menerbitkan Fiscal policies to promote healthy diets: WHO guideline yang merekomendasikan mengenai langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan yang mendorong pola makan yang sehat.

Langkah tersebut mencakup kebijakan fiskal yang melarang konsumsi makanan yang berkontribusi pada pola makan tidak sehat, serta mendorong konsumsi makanan yang lebih sehat melalui subsidi dan dukungan lainnya.

Saat ini, kandungan pangan didominasi oleh produk tinggi kandungan lemak, gula, dan natrium yang tidak sehat. Kebanyakan produk makanan tersebut bahkan dipasarkan dengan harga relatif murah sehingga menarik konsumen memilih makanan tidak sehat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pola makan yang tidak sehat pun telah menjadi risiko utama kesehatan masyarakat global serta berkontribusi terhadap peningkatan penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan kanker.

Panduan WHO memuat banyak bukti yang menunjukkan pajak atas makanan tidak sehat seperti minuman berpemanis dapat menurunkan permintaan dan konsumsi.

Sebaliknya, subsidi untuk makanan yang berkontribusi terhadap pola makan sehat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, membuat makanan tersebut lebih mudah diakses dan terjangkau.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

WHO menilai pemerintah memainkan peran utama dalam mengurangi beban penyakit tidak menular yang berhubungan dengan pola makan, mengatasi malnutrisi, dan mempromosikan pola makan sehat.

WHO juga mencatat makin banyak negara yang menerapkan kebijakan fiskal untuk mempromosikan pola makan sehat.

Contoh, hingga Februari 2024, sebanyak 115 negara anggota mengenakan pajak atau cukai terhadap minuman berpemanis. Selain itu, ada 41 negara anggota mengenakan pajak pada berbagai kategori makanan tidak sehat.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Meski demikian, hanya sedikit negara yang menerapkan subsidi untuk mendorong konsumsi makanan dan minuman yang lebih sehat atau mengambil langkah untuk menghapus pajak atas makanan sehat dan subsidi untuk makanan tidak sehat.

"Pemerintah di seluruh dunia mulai mengambil tindakan, terutama dengan mengenakan pajak pada minuman yang dimaniskan dengan gula. Meskipun ada kemajuan, negara-negara tersebut masih menghadapi tantangan dalam mengembangkan kebijakan fiskal yang mendukung pola makan sehat," ujar Direktur Departemen Nutrisi dan Keamanan Pangan WHO Francesco Branca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax