SWISS

Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB
Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss mengalokasikan 75% penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global untuk pemerintah kanton dan pemerintah lokal.

Pemerintah Swiss memberikan otoritas penuh kepada kanton dalam menentukan penggunaan penerimaan pajak yang bersumber dari implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Pemerintah pusat mendapatkan alokasi penerimaan sebesar 25% dari total pajak tambahan yang diterima. Dana akan digunakan untuk terus mengembangkan Swiss sebagai lokasi bisnis," ujar Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pemerintah Swiss memperkirakan tambahan penerimaan pajak berkat implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% bakal mencapai CHF2,5 miliar atau Rp38,6 triliun.

Maurer mengatakan penerapan pajak korporasi minimum global di Swiss akan berdampak atas kurang lebih 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 perusahaan asing yang beroperasi di Swiss.

Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. "Pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk diketahui, negara-negara yang tergabung Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN