SWISS

Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB
Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss mengalokasikan 75% penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global untuk pemerintah kanton dan pemerintah lokal.

Pemerintah Swiss memberikan otoritas penuh kepada kanton dalam menentukan penggunaan penerimaan pajak yang bersumber dari implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Pemerintah pusat mendapatkan alokasi penerimaan sebesar 25% dari total pajak tambahan yang diterima. Dana akan digunakan untuk terus mengembangkan Swiss sebagai lokasi bisnis," ujar Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pemerintah Swiss memperkirakan tambahan penerimaan pajak berkat implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% bakal mencapai CHF2,5 miliar atau Rp38,6 triliun.

Maurer mengatakan penerapan pajak korporasi minimum global di Swiss akan berdampak atas kurang lebih 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 perusahaan asing yang beroperasi di Swiss.

Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. "Pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk diketahui, negara-negara yang tergabung Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra