SWISS

Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB
Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss mengalokasikan 75% penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global untuk pemerintah kanton dan pemerintah lokal.

Pemerintah Swiss memberikan otoritas penuh kepada kanton dalam menentukan penggunaan penerimaan pajak yang bersumber dari implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Pemerintah pusat mendapatkan alokasi penerimaan sebesar 25% dari total pajak tambahan yang diterima. Dana akan digunakan untuk terus mengembangkan Swiss sebagai lokasi bisnis," ujar Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pemerintah Swiss memperkirakan tambahan penerimaan pajak berkat implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% bakal mencapai CHF2,5 miliar atau Rp38,6 triliun.

Maurer mengatakan penerapan pajak korporasi minimum global di Swiss akan berdampak atas kurang lebih 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 perusahaan asing yang beroperasi di Swiss.

Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. "Pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Untuk diketahui, negara-negara yang tergabung Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata