AUSTRALIA

Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Dian Kurniati | Minggu, 15 Desember 2024 | 13:30 WIB
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia akan mengenakan pajak kepada platform digital dan mesin pencari besar yang tidak berbagi pendapatan dengan perusahaan media lokal pada tahun depan.

Asisten Menteri Keuangan Stephen Jones mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memaksa perusahaan digital membayar berita yang tayang di platform mereka. Untuk memastikan perusahaan digital berbagi pendapatan dengan perusahaan media lokal, aturan baru sedang digodok.

"Platform digital menerima manfaat finansial yang besar dari Australia dan mereka punya tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk berkontribusi pada akses warga Australia terhadap jurnalisme berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jones menuturkan pemerintah akan mewajibkan perusahaan digital dengan pendapatan tahunan lebih dari A$250 juta untuk membuat kesepakatan komersial dengan perusahaan media. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan digital berisiko dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Skema kebijakan tersebut belum difinalisasi, tetapi bakal berlaku untuk situs-situs seperti Facebook, Google, dan Tiktok. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2025.

Pemerintah menegaskan kebijakan bertujuan mendorong perusahaan digital mendukung jurnalisme Australia dengan imbalan pengurangan pajak, bukan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang disahkan Australia pada 2021 untuk membuat perusahaan raksasa seperti Meta dan Google membayar atas penayangan berita di platform mereka.

Dalam sebuah pernyataan awal tahun ini, Meta sebagai induk bagi Facebook dan Instagram khawatir pemerintah Australia akan menagih satu industri untuk mensubsidi industri lain.

Meta pun bakal menghapus tab berita khusus berisi artikel berita pada Facebook di Australia, serta menginvestasikan dananya ke tempat lain.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kami tahu orang-orang tidak mengakses Facebook untuk berita dan konten politik...berita hanya mencakup kurang dari 3% dari apa yang dilihat orang di seluruh dunia di feed Facebook mereka," bunyi pernyataan Meta pada Februari 2024 seperti dilansir bbc.com.

Pernyataan Meta kemudian mendapat tanggapan keras dari Menteri Komunikasi Michelle Rowland era pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese. Menurutnya, pernyataan Meta menggambarkan tindakan yang mengabaikan tanggung jawab kepada para penggunanya di Australia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP