JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:00 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor bank investasi milik Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley. Penggeledahan dilakukan di kantornya yang berada di Frankfurt. Hal ini dilakukan dalam investigasi pajak terkait kasus penjualan cum-ex dividend.

Kantor jaksa penuntut umum Kota Cologne mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor bank. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah 2 orang tersangka yang tidak disebutkan namanya.

“Kami memfokuskan [pencarian] hanya pada email dan korespondensi tertulis lainnya yang berhubungan dengan transaksi cum-ex dan transaksi lainnya terkait penghindaran paja’,” kata kantor jaksa penuntut umum kota Cologne, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pencarian yang dilakukan oleh jaksa tersebut diikuti juga dengan 75 agen dari kepolisian kota Dortmund. Selain itu, kepolisian di North Rhine-Westphalia dan perwakilan dari badan pajak federal dan negara juga turut membantu.

Morgan Stanley mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Bank investasi tersebut menyebutkan pencarian hanya berfokus pada transaksi yang telah dilakukan di masa lampau. Sejauh ini pihak bank menunjukkan sikap kooperatifnya dengan otoritas Jerman.

Pada 2016, salah satu media mengabarkan Morgan Stanley menjadi salah satu dari 100 bank yang diduga terlibat dengan praktik dividen yang kontroversial tersebut. Sebelumnya, Barclays Bank juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya oleh otoritas Jerman.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dilansir Tax Notes International, skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengeklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses