JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:00 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor bank investasi milik Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley. Penggeledahan dilakukan di kantornya yang berada di Frankfurt. Hal ini dilakukan dalam investigasi pajak terkait kasus penjualan cum-ex dividend.

Kantor jaksa penuntut umum Kota Cologne mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor bank. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah 2 orang tersangka yang tidak disebutkan namanya.

“Kami memfokuskan [pencarian] hanya pada email dan korespondensi tertulis lainnya yang berhubungan dengan transaksi cum-ex dan transaksi lainnya terkait penghindaran paja’,” kata kantor jaksa penuntut umum kota Cologne, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pencarian yang dilakukan oleh jaksa tersebut diikuti juga dengan 75 agen dari kepolisian kota Dortmund. Selain itu, kepolisian di North Rhine-Westphalia dan perwakilan dari badan pajak federal dan negara juga turut membantu.

Morgan Stanley mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Bank investasi tersebut menyebutkan pencarian hanya berfokus pada transaksi yang telah dilakukan di masa lampau. Sejauh ini pihak bank menunjukkan sikap kooperatifnya dengan otoritas Jerman.

Pada 2016, salah satu media mengabarkan Morgan Stanley menjadi salah satu dari 100 bank yang diduga terlibat dengan praktik dividen yang kontroversial tersebut. Sebelumnya, Barclays Bank juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya oleh otoritas Jerman.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dilansir Tax Notes International, skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengeklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja