JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:00 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor bank investasi milik Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley. Penggeledahan dilakukan di kantornya yang berada di Frankfurt. Hal ini dilakukan dalam investigasi pajak terkait kasus penjualan cum-ex dividend.

Kantor jaksa penuntut umum Kota Cologne mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor bank. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah 2 orang tersangka yang tidak disebutkan namanya.

“Kami memfokuskan [pencarian] hanya pada email dan korespondensi tertulis lainnya yang berhubungan dengan transaksi cum-ex dan transaksi lainnya terkait penghindaran paja’,” kata kantor jaksa penuntut umum kota Cologne, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pencarian yang dilakukan oleh jaksa tersebut diikuti juga dengan 75 agen dari kepolisian kota Dortmund. Selain itu, kepolisian di North Rhine-Westphalia dan perwakilan dari badan pajak federal dan negara juga turut membantu.

Morgan Stanley mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Bank investasi tersebut menyebutkan pencarian hanya berfokus pada transaksi yang telah dilakukan di masa lampau. Sejauh ini pihak bank menunjukkan sikap kooperatifnya dengan otoritas Jerman.

Pada 2016, salah satu media mengabarkan Morgan Stanley menjadi salah satu dari 100 bank yang diduga terlibat dengan praktik dividen yang kontroversial tersebut. Sebelumnya, Barclays Bank juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya oleh otoritas Jerman.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dilansir Tax Notes International, skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengeklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra