SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss berencana meningkatkan tarif umum PPN dari 8,1% menjadi sebesar 8,8% mulai 2026 dalam rangka mendanai peningkatan manfaat pensiun.

Tak hanya mengusulkan peningkatan tarif PPN umum, pemerintah juga mengusulkan peningkatan tarif PPN khusus jasa perhotelan dari 3,8% menjadi 4,2% dan peningkatan reduced rate dari 2,6% menjadi 2,8%.

"Tanpa ada tambahan dana, total manfaat yang dibayarkan kepada pensiunan pada 2026 akan melampaui pendapatan negara pada tahun tersebut," demikian penjelasan pemerintah Swiss, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila disetujui, peningkatan tarif PPN akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CHF4,2 miliar atau Rp75,6 triliun pada 2026 dan CHF5 miliar pada 2030.

Namun, tarif PPN sebesar 8,8% tersebut hanya cukup untuk mendanai manfaat pensiun hingga 2030. Setelah itu, diperlukan tambahan penerimaan negara dalam rangka mendanai pembayaran manfaat pensiun pada tahun-tahun setelah 2030.

"Pemerintah akan mengajukan rancangan kebijakan baru ke parlemen untuk menstabilkan keuangan program pensiun Swiss setelah 2030," jelas pemerintah seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, tarif PPN di Swiss cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan menuanya populasi negara tersebut. Akibat penuaan populasi, negara tidak bisa mengandalkan PPh untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pada 2018 hingga 2023, tarif PPN umum yang berlaku di Swiss sebesar 7,7%. Khusus, jasa hotel dikenai tarif PPN sebesar 3,7% dan reduced rate sebesar 2,5%. Dalam perkembangannya, tarif PPN umum dinaikkan menjadi 8,1% guna mendukung program pensiun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini