SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss berencana meningkatkan tarif umum PPN dari 8,1% menjadi sebesar 8,8% mulai 2026 dalam rangka mendanai peningkatan manfaat pensiun.

Tak hanya mengusulkan peningkatan tarif PPN umum, pemerintah juga mengusulkan peningkatan tarif PPN khusus jasa perhotelan dari 3,8% menjadi 4,2% dan peningkatan reduced rate dari 2,6% menjadi 2,8%.

"Tanpa ada tambahan dana, total manfaat yang dibayarkan kepada pensiunan pada 2026 akan melampaui pendapatan negara pada tahun tersebut," demikian penjelasan pemerintah Swiss, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Bila disetujui, peningkatan tarif PPN akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CHF4,2 miliar atau Rp75,6 triliun pada 2026 dan CHF5 miliar pada 2030.

Namun, tarif PPN sebesar 8,8% tersebut hanya cukup untuk mendanai manfaat pensiun hingga 2030. Setelah itu, diperlukan tambahan penerimaan negara dalam rangka mendanai pembayaran manfaat pensiun pada tahun-tahun setelah 2030.

"Pemerintah akan mengajukan rancangan kebijakan baru ke parlemen untuk menstabilkan keuangan program pensiun Swiss setelah 2030," jelas pemerintah seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, tarif PPN di Swiss cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan menuanya populasi negara tersebut. Akibat penuaan populasi, negara tidak bisa mengandalkan PPh untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pada 2018 hingga 2023, tarif PPN umum yang berlaku di Swiss sebesar 7,7%. Khusus, jasa hotel dikenai tarif PPN sebesar 3,7% dan reduced rate sebesar 2,5%. Dalam perkembangannya, tarif PPN umum dinaikkan menjadi 8,1% guna mendukung program pensiun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor