SWISS

Tarif PPh Badan Dinaikkan, Negara Ini Adakan Pemungutan Suara

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 15:00 WIB
Tarif PPh Badan Dinaikkan, Negara Ini Adakan Pemungutan Suara

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Swiss mengadakan pemungutan suara soal kenaikan tarif PPh badan dari rata-rata sebesar 11% menjadi 15% untuk memenuhi kesepakatan tarif pajak minimum global.

Sejauh ini, banyak perusahaan multinasional di Swiss yang mendukung kenaikan tarif PPh badan. Swiss Holdings, grup yang mewakili 62 perusahaan multinasional di Swiss, termasuk Nestle, Johnson & Johnson, dan IKEA, menyuarakan dukungannya atas kebijakan ini.

"Dan mungkin yang paling menarik bagi banyak orang: Ini akan memastikan bahwa uangnya akan tetap ada di Swiss," kata organisasi itu dikutip dari dailysabah.com, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2021, hampir 140 negara, termasuk Swiss, menyetujui kesepakatan OECD untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil. Salah satunya adalah menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15%.

Tarif Pajak Penghasilan Badan Tergolong Rendah

Sebagai informasi, Swiss memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara lainnya. Oleh karena daya tariknya tersebut, sebanyak 2.000 perusahaan asing dan 200 perusahaan multinasional didirikan di Swiss.

Namun, pemerintah Swiss mendukung perubahan tarif pajak minimum global tersebut. Menurut jajak pendapat yang dilakukan oleh para peneliti di GFS Bern, di bawah sistem demokrasi langsung Swiss, 73% responden mendukung adanya penerapan tarif pajak minimum global.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski perusahaan multinasional akan mengalami imbas dari kenaikan pajak, banyak perusahaan multinasional tetap mendukung kebijakan ini. Menurut Swiss Holdings, proposal tarif pajak minimum global akan memberikan kepastian hukum.

"Dan mungkin yang paling menarik bagi banyak orang: Ini akan memastikan bahwa uangnya akan tetap ada di Swiss," jelas Swiss Holdings. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra