KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bengkulu Satu menyita satu unit mobil double cabin dengan nilai sekitar Rp200 juta milik wajib pajak.

JSPN KPP Pratama Bengkulu Satu Surya Triosla menjelaskan penyitaan ini bertujuan menjamin pelunasan utang pajak. Sebelumnya, upaya persuasif sudah dilakukan melalui penagihan aktif, termasuk dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan tetapi tidak berujung pelunasan oleh wajib pajak.

"Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, aset yang disita akan dijual melalui lelang resmi," ujar Surya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pajak menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dan perincian tunggakan pajak yang harus diselesaikan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aset yang disita, yakni sebuah Mitsubishi Triton SC HDX 4x4 M/T tahun 2015 milik wajib pajak. Aset tersebut akan dinilai untuk menentukan langkah penagihan berikutnya. Jika tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, aset tersebut akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku.

"Dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan edukasi, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut," ujar Surya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?