KOTA JAKARTA SELATAN

Target Pajak Tumbuh 25%, Pemkot Tetap Optimis

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 April 2018 | 13:39 WIB
Target Pajak Tumbuh 25%, Pemkot Tetap Optimis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Jakarta Selatan optimistis target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp8,4 triliun bisa dicapai tahun ini. Peningkatan target penerimaan setinggi 25% terhadap tahun 2017 tidak melunturkan semangat untuk mengejar target tersebut.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin mengatakan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018 meningkat 25% terhadap target tahun 2017 sebesar Rp6,39 triliun. Menurutnya target 2018 bisa dikejar dengan melakukan sinergi antara petugas dengan wajib pajak.

“Meski ada kenaikan target setinggi 25%, kami bisa mencapai target jika dilakukan bersama-sama. Tembusnya target pajak daerah dan retribusi daerah tahun lalu juga berkat kepatuhan wajib pajak pada tahun lalu,” paparnya di Jakarta, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Adapun, dia mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh pada tahun lalu dan berkontribusi terhadap pajak daerah. Selain kontribusi kepatuhan, wajib pajak juga menyetor pajak daerah yang menambah pundi-pundi penerimaan.

Pasalnya, dana pajak daerah yang sudah terkumpul akan dialokasikan untuk melakukan berbagai pembangunan di wilayah terkait, sekaligus melakukan perbaikan pada pelayanan publik, sehingga warga bisa merasakan dampak dari membayar pajak.

Dengan wajib pajak yang taat pajak, diharapkan bisa saling bahu-membahu untuk membangun Jakarta lebih baik ke depannya. Pembangunan ibu kota juga tidak lepas dari penerimaan pajak,” tuturnya seperti dilansir netralnews.com.

Sementara itu, optimisme Pemkot Jakarta Selatan terhadap target pajak daerah 2018 itu dilandasi karena realisasi tahun 2017 berhasil tembus Rp6,56 triliun atau 102,73% dari target Rp6,39 triliun. Namun, Arifin menyatakan target sebesar Rp8,4 triliun merupakan target yang cukup tinggi. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru