KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita sebelumnya di KCU Bank BCA, Kota Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana mengatakan tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak badan berinisial PT WTB. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak

“Tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak ini dilakukan karena PT WTB dinilai kurang menunjukkan sikap yang kooperatif dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alivo menjelaskan tindakan penagihan aktif tersebut diawali dengan pendataan utang pajak PT WTB. Selanjutnya, wakil atau kuasa wajib pajak tersebut akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan JSPN KPP Pratama Natar.

Pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak PT WTB terkait dengan jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.

“Dikarenakan dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan wajib pajak belum melakukan pembayaran, kami menyita aset wajib pajak, salah satunya rekening tabungan yang dimiliki PT WTB yang terdaftar di Bank BCA,” tutur Alivo.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seusai melakukan penyitaan rekening, lanjut Alivo, juru sita melakukan tindak lanjut berupa kegiatan penagihan dengan melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat dalam rekening Bank BCA milik PT WTB ke kas negara.

Menurut Alivo, hal tersebut penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Harapannya, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif ini dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya