KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita sebelumnya di KCU Bank BCA, Kota Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana mengatakan tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak badan berinisial PT WTB. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak

“Tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan rekening penanggung pajak ini dilakukan karena PT WTB dinilai kurang menunjukkan sikap yang kooperatif dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Alivo menjelaskan tindakan penagihan aktif tersebut diawali dengan pendataan utang pajak PT WTB. Selanjutnya, wakil atau kuasa wajib pajak tersebut akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan JSPN KPP Pratama Natar.

Pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak PT WTB terkait dengan jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.

“Dikarenakan dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan wajib pajak belum melakukan pembayaran, kami menyita aset wajib pajak, salah satunya rekening tabungan yang dimiliki PT WTB yang terdaftar di Bank BCA,” tutur Alivo.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Seusai melakukan penyitaan rekening, lanjut Alivo, juru sita melakukan tindak lanjut berupa kegiatan penagihan dengan melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat dalam rekening Bank BCA milik PT WTB ke kas negara.

Menurut Alivo, hal tersebut penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Harapannya, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif ini dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2