KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di daerah. Salah satunya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak. Tujuannya, memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Yang terbaru, petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, melakukan edukasi one-on-one secara langsung kepada pemilik warung nasi Mama Azky, pelaku UMKM dengan omzet yang mulai meningkat.

"Kami sampaikan Bu, wajib pajak yang memiliki usaha juga memiliki 2 kewajiban, yaitu membayar pajak dan melaporkan pajak," ucap Syahrul, penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Syahrul mengatakan edukasi pajak secara langsung begini penting dilakukan mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

"Jadi kami jelaskan lagi aspek perpajakan bagi wajib pajak UMKM sesuai Undang-undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Syahrul.

Pada kondisi warung nasi Mama Azky, wajib pajak pemilik usaha baru terdaftar pada awal 2024. Karenanya, dirinya masih berhak untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

"Ibu tidak perlu membayar pajak selama peredaran usaha atau omzet tidak sampai Rp500 juta, namun dengan catatan tetap wajib melakukan pencatatan atas setiap penghasilan yang diperoleh dan melaporkannya tiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret," jelas Syahrul.

Syahrul mengatakan bahwa periode pemanfaatan PPh final UMKM telah diatur dalam PP 23/2018 dan terakhir diperbarui melalui PP 55/2022. Pengenaan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (omzet di bawah Rp4,8 miliar) berlaku paling lama 7 tahun sejak berlakunya PP 23/2018 atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah berlakunya ketentuan PP 23/2018.

Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one-on-one ini, Syahrul berharap kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran