KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di daerah. Salah satunya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak. Tujuannya, memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Yang terbaru, petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, melakukan edukasi one-on-one secara langsung kepada pemilik warung nasi Mama Azky, pelaku UMKM dengan omzet yang mulai meningkat.

"Kami sampaikan Bu, wajib pajak yang memiliki usaha juga memiliki 2 kewajiban, yaitu membayar pajak dan melaporkan pajak," ucap Syahrul, penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Syahrul mengatakan edukasi pajak secara langsung begini penting dilakukan mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

"Jadi kami jelaskan lagi aspek perpajakan bagi wajib pajak UMKM sesuai Undang-undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Syahrul.

Pada kondisi warung nasi Mama Azky, wajib pajak pemilik usaha baru terdaftar pada awal 2024. Karenanya, dirinya masih berhak untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

"Ibu tidak perlu membayar pajak selama peredaran usaha atau omzet tidak sampai Rp500 juta, namun dengan catatan tetap wajib melakukan pencatatan atas setiap penghasilan yang diperoleh dan melaporkannya tiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret," jelas Syahrul.

Syahrul mengatakan bahwa periode pemanfaatan PPh final UMKM telah diatur dalam PP 23/2018 dan terakhir diperbarui melalui PP 55/2022. Pengenaan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (omzet di bawah Rp4,8 miliar) berlaku paling lama 7 tahun sejak berlakunya PP 23/2018 atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah berlakunya ketentuan PP 23/2018.

Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one-on-one ini, Syahrul berharap kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP