KPP PRATAMA SOLOK

Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kunjungan kerja ke salah satu toko bangunan dan material di Kabupaten Solok dalam rangka memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada 19 September 2024.

Account Representative dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Solok Asmini menjelaskan petugas pajak meminta klarifikasi data penjualan wajib pajak. Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari.

“Dalam proses klarifikasi, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan yang diajukan wajib pajak. Kami pun mengimbau pemilik toko untuk menindaklanjuti kekurangannya agar terhindar dari sanksi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain klarifikasi, Asmini juga mengamati transaksi harian toko serta detil pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak. Dia juga menekankan pentingnya akurasi data serta menjelaskan dampak dari kekurangan pajak yang belum disetorkan.

Bukti transaksi dan laporan pembayaran yang telah diajukan diperiksa secara teliti untuk memastikan bahwa semua transaksi telah tercatat dengan benar guna menghindari potensi kekeliruan yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Asmini menambahkan bahwa kunjungan kerja ke alamat wajib pajak ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Solok guna mendukung para wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Melalui proses klarifikasi dan pengawasan yang intensif, dia berharap seluruh pihak bisa menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi mendatangkan sanksi.

Sementara itu, pemilik toko menyampaikan apresiasi atas kunjungan petugas pajak dari KPP Pratama Solok. Menurutnya, hal ini mempermudah proses konsultasi perihal kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP