KPP PRATAMA SOLOK

Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kunjungan kerja ke salah satu toko bangunan dan material di Kabupaten Solok dalam rangka memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada 19 September 2024.

Account Representative dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Solok Asmini menjelaskan petugas pajak meminta klarifikasi data penjualan wajib pajak. Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari.

“Dalam proses klarifikasi, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan yang diajukan wajib pajak. Kami pun mengimbau pemilik toko untuk menindaklanjuti kekurangannya agar terhindar dari sanksi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain klarifikasi, Asmini juga mengamati transaksi harian toko serta detil pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak. Dia juga menekankan pentingnya akurasi data serta menjelaskan dampak dari kekurangan pajak yang belum disetorkan.

Bukti transaksi dan laporan pembayaran yang telah diajukan diperiksa secara teliti untuk memastikan bahwa semua transaksi telah tercatat dengan benar guna menghindari potensi kekeliruan yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Asmini menambahkan bahwa kunjungan kerja ke alamat wajib pajak ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Solok guna mendukung para wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Melalui proses klarifikasi dan pengawasan yang intensif, dia berharap seluruh pihak bisa menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi mendatangkan sanksi.

Sementara itu, pemilik toko menyampaikan apresiasi atas kunjungan petugas pajak dari KPP Pratama Solok. Menurutnya, hal ini mempermudah proses konsultasi perihal kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2