KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Tersangka JAP selaku direktur PT CAS ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana dimaksud dilakukan oleh tersangka JAP pada Januari 2020 hingga Juni 2021.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21,46 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sesuai dengan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka JAP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penanganan tindak pidana perpajakan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari aparat penegak hukum, antara lain Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Upaya penegakan hukum tersebut dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kegiatan penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam membina kepatuhan wajib pajak.

“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak antara lain untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia," tutur Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran