Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Tersangka JAP selaku direktur PT CAS ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana dimaksud dilakukan oleh tersangka JAP pada Januari 2020 hingga Juni 2021.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21,46 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Sesuai dengan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka JAP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penanganan tindak pidana perpajakan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari aparat penegak hukum, antara lain Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Upaya penegakan hukum tersebut dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam membina kepatuhan wajib pajak.
“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak antara lain untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia," tutur Romadhaniah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.