KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Tersangka JAP selaku direktur PT CAS ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana dimaksud dilakukan oleh tersangka JAP pada Januari 2020 hingga Juni 2021.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21,46 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai dengan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka JAP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penanganan tindak pidana perpajakan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari aparat penegak hukum, antara lain Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Upaya penegakan hukum tersebut dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kegiatan penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam membina kepatuhan wajib pajak.

“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak antara lain untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia," tutur Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP