BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerlukan tambahan penerimaan yang tidak sedikit untuk membiayai program-program kerjanya. Salah satu sumber penerimaan yang akan digenjot adalah penegakan hukum di bidang pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media utama nasional pada hari ini, Kamis (24/10/2024).

Dalam sebuah kesempatan, Penasihat Ekonomi Prabowo Subianto Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi potensi tambahan penerimaan senilai Rp600 triliun. Angka tersebut diperoleh dari penegakan hukum terkait dengan pungutan pajak pengusaha nakal, penjualan karbon kredit, dan aktivitas ekonomi digital.

Tambahan penerimaan negara tersebut akan dipakai untuk membiayai janji-janji kampanye Prabowo, termasuk makan gratis bergizi dan pembangunan rumah sebanyak 3 juta unit per tahun atau 15 juta dalam 5 tahun mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, tim Prabowo berpandangan masih ada pengusaha di Indonesia yang belum menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Contoh, setidaknya ada 300 wajib pajak pada sektor kelapa sawit yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.

Ketidakpatuhan tersebut tecermin pada data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti diketahui, ketiga lembaga tersebut merupakan bagian dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres 9/2023.

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," ujar Hashim.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Bila para wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak, Hashim mengeklaim negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan setidaknya senilai Rp300 triliun.

Menurut Hashim, data tersebut akan ditindaklanjuti pada pemerintahan Prabowo. "Nanti ada peringatan bersahabat, friendly reminder. Please pay up," ujar Hashim.

Selain bahasan mengenai target penambahan penerimaan negara, ada pula pemberitaan lain mengenai ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan dengan coretax system, digelarnya kembali ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), dan dimulainya perhitungan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Incar Pengusaha Nakal Pengemplang Pajak

Hashim mengaku telah menerima data mengenai sumber-sumber baru penerimaan untuk menambal kebutuhan anggaran pemerintah. Salah satunya, laporan dari Kejaksaan mengenai data pengusaha nakal bidang perkebunan ilegal yang tidak membayar pajak.

Hashim mengungkapkan ada 25 pengusaha yidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 pengusaha tidak memiliki rekening di perbankan Indonesia. Laporan ini, imbuh Hashim, sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo dan tim Jaksa Agung siap mengambil tindakan.

"Dari penegakan hukum itu, negara akan memperoleh tambahan Rp189 triliun hingga Rp200 triliun dalam waktu singkat atau paling lambat tahun depan," kata Hashim. (Harian Kompas)

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Lapor SPT Badan Pakai Akun Orang Pribadi

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan harus dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi ketika coretax administration system diimplementasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan akun wajib pajak badan tidak dimungkinkan lagi seiring dengan diterapkannya coretax system.

"Wajib pajak badan bisa mengakses coretax, tetapi memang akses atas NPWP badan itu sangat-sangat terbatas untuk sisi view saja. NPWP badan tidak seperti dahulu, dia tidak lagi memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital kita tempelkan ke wajib pajak orang pribadi yang punya akses," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

USKP Digelar Lagi Desember 2024

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 pada akhir tahun ini.

USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

"USKP akan diselenggarakan di 32 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang. Rincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di masing-masing lokasi sebagaimana terlampir," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pemerintah Mulai Berhitung Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang baru saja dilantik memiliki pekerjaan rumah (PR) yang cukup mendesak, yakni menyusun perumusan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Seusai mengikuti sidang kabinet paripurna perdana di Kantor Presiden, menaker menyampaikan bahwa UMP 2025 akam diumumkan pada November 2024. Saat ini, imbuh Yassierli, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) utnuk menghitung besaran UMP.

Perihal kisaran UMP yang akan ditetapkan, menaker mengaku belum bisa memberikan penjelasan terperinci. Hanya saja, dia memastikan bahwa penetapan UMP 2025 dan penciptaan lapangan pekerjaan baru merupakan program 100 hari pertama menaker. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Rupiah Bisa Tertekan Hingga 2025

Rupiah kembali melemah dan menembus Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (US$). Sejak awal 2024 hingga saat ini, year to date, rupiah sudah melemah hingga 1,17%. Risiko pelemahan ini berpeluang untuk berlanjut hingga 2025.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan pelemahan rupiah dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, rilis data fundamental AS, khususnya di sektor tenaga kerja yang menunjukkan masih cukup kuat.

Kedua, menurunnya ekspektasi pelaku pasar terhadap agresivitas penurunan suku bunya the Fed. Ketiga, makin menurunnya perbedaan potensi kemenangan Kemala Haris dalam pemilu AS. Keempat, melambatnya ekonomi di China dan Eropa. (Kontan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI