KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB
Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyediakan ruang diskusi guna memperkuat interaksi dengan wajib pajak secara online.

Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie mengatakan ruang diskusi ini dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi, mengajukan pertanyaan, serta memberikan masukan terkait kebijakan dan mekanisme pembayaran pajak. Ruang diskusi kini telah tersedia di laman resmi BPPRD.

"Ini juga bagian dari komitmen BPPRD kota Tanjungpinang untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Said Alvie mengatakan ruang diskusi interaktif tersedia di laman bpprd.tanjungpinangkota.go.id. Dia menjelaskan fitur akan memperkuat komunikasi antara BPPRD dan wajib pajak mengenai pajak daerah.

Dia menjelaskan fitur ruang diskusi akan memberikan kesempatan wajib pajak berdiskusi langsung dengan tim BPPRD mengenai permasalahan yang dihadapi, antara lain terkait dengan pendaftaran, pembayaran, serta sanksi atau denda pajak.

Ruang diskusi pun memungkinkan wajib pajak mengajukan pertanyaan dan akan dijawab oleh petugas BPPRD sesuai bidangnya.

Baca Juga:
Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

"Masyarakat dapat memanfaatkan ruang diskusi ini sebagai sarana komunikasi langsung dengan pihak BPPRD," ujarnya dilansir keprinews.co.

Said Alvie menyebut BPPRD juga bakal menyediakan sesi tanya jawab rutin yang membahas topik pajak daerah terkini dan peraturan yang berlaku. Harapannya, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya serta menjadi lebih patuh.

Menurutnya, perbaikan kepatuhan wajib pajak juga akan berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online