PMK 81/2024

Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 15:30 WIB
Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembalian kelebihan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto bakal tidak lagi melalui skema pemindahbukuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 346 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Merujuk pasal tersebut, pengembalian kelebihan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto akan melalui skema permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN ... yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 346, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) itu bisa diajukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penyelenggara PMSE dalam konteks ini merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Adapun penyelenggara PMSE atas transaksi aset kripto tersebut merupakan pihak yang paling sedikit memberikan 3 jenis layanan. Pertama, jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat. Kedua, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Ketiga, dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jenis layanan tersebut bisa bersifat akumulatif atau salah satunya. Dengan demikian, apabila suatu pihak memberikan salah satu, salah dua, atau seluruh jenis layanan tersebut bakal dikategorikan sebagai penyelenggara PMSE.

Sebagai penyelenggara PMSE terkait dengan aset kripto, pihak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan aset kripto. Nah, apabila ada kesalahan pemungutan PPN dan membuat adanya kelebihan pembayaran maka penyelenggara PMSE bisa mengajukan restitusi.

Skema restitusi tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 8 PMK 68/2022, apabila terdapat kelebihan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto maka akan melalui skema pemindahbukuan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

“Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN ... yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan pemindahbukuan oleh penyelenggara PMSE,” bunyi Pasal 8 PMK 68/2022.

Perlu diingat, PMK 81/2024 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun PMK 81/2024 mengubah beragam ketentuan perpajakan, termasuk ketentuan pajak atas transaksi perdagangan kripto.

Sebelumnya, ketentuan PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto diatur dalam PMK 68/2022. Namun, berlakunya PMK 81/2024 akan mencabut PMK 68/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak