PMK 81/2024

Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 15:30 WIB
Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembalian kelebihan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto bakal tidak lagi melalui skema pemindahbukuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 346 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Merujuk pasal tersebut, pengembalian kelebihan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto akan melalui skema permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN ... yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 346, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ubah Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN Aset Kripto

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) itu bisa diajukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penyelenggara PMSE dalam konteks ini merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Adapun penyelenggara PMSE atas transaksi aset kripto tersebut merupakan pihak yang paling sedikit memberikan 3 jenis layanan. Pertama, jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat. Kedua, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Ketiga, dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Jenis layanan tersebut bisa bersifat akumulatif atau salah satunya. Dengan demikian, apabila suatu pihak memberikan salah satu, salah dua, atau seluruh jenis layanan tersebut bakal dikategorikan sebagai penyelenggara PMSE.

Sebagai penyelenggara PMSE terkait dengan aset kripto, pihak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan aset kripto. Nah, apabila ada kesalahan pemungutan PPN dan membuat adanya kelebihan pembayaran maka penyelenggara PMSE bisa mengajukan restitusi.

Skema restitusi tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 8 PMK 68/2022, apabila terdapat kelebihan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto maka akan melalui skema pemindahbukuan.

Baca Juga:
Fasilitas Pajak untuk Perwakilan Negara Asing dengan Asas Timbal Balik

“Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN ... yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan pemindahbukuan oleh penyelenggara PMSE,” bunyi Pasal 8 PMK 68/2022.

Perlu diingat, PMK 81/2024 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun PMK 81/2024 mengubah beragam ketentuan perpajakan, termasuk ketentuan pajak atas transaksi perdagangan kripto.

Sebelumnya, ketentuan PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto diatur dalam PMK 68/2022. Namun, berlakunya PMK 81/2024 akan mencabut PMK 68/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Rabu, 20 November 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025