KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Donald Trump akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas beragam barang impor, termasuk impor yang berasal dari negara mitra AS sendiri.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, AS akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas impor dari negara-negara yang mencatatkan surplus neraca perdagangan terhadap AS.

"Negara-negara mana itu? Antara lain China, Uni Eropa, China, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya termasuk Vietnam. Tarif perdagangan yang tinggi kemungkinan mulai akan diterapkan pada semester II/2025," katanya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Menurut Perry, rencana pengenaan bea masuk yang tinggi tersebut akan menimbulkan fragmentasi perdagangan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi 5 negara tersebut.

"China yang sudah melambat akan makin melambat, Uni Eropa yang akan naik mungkin enggak jadi naik," tuturnya.

Di dalam negeri, lanjut Perry, AS juga diperkirakan akan banyak memberlakukan pemangkasan tarif pajak dalam rangka menstimulus perekonomian domestik.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

"Kebijakan ekonomi AS lebih inward looking, mendorong ekonomi dalam negeri lewat tax cuts. Negara mitra yang mengalami surplus besar akan dikenai tambahan tax," ujarnya.

Akibat beragam pemangkasan tarif pajak tersebut, defisit fiskal AS diperkirakan akan makin melebar. Defisit fiskal AS pada 2025 yang awalnya diperkirakan hanya 6,5% dari PDB menjadi sebesar 7,7% dari PDB.

Dengan defisit yang melebar, pemerintah AS besar kemungkinan menerbitkan lebih banyak surat utang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

"Oleh karena kebijakan fiskal yang ekspansif, utang pemerintah AS akan lebih banyak," kata Perry.

Sebagai informasi, Trump berencana meningkatkan kontribusi bea masuk terhadap penerimaan. Saat menjabat, presiden AS berjanji mengenakan bea masuk sebesar 10% - 20% atas seluruh barang impor dan bea masuk sebesar 60% khusus atas barang impor yang berasal dari China.

Guna mencegah pemindahan pabrik ke luar negeri, Trump juga akan mengenakan bea masuk 200% terhadap barang-barang impor yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memindahkan pabriknya dari AS ke negara lain.

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Sebaliknya, fasilitas pengurangan PPh badan dari 21% ke 15% akan diberikan kepada perusahaan yang memulangkan pabriknya ke AS.

Selain itu, Trump juga akan memberikan fasilitas pengecualian PPh terhadap wajib pajak orang pribadi. Jenis penghasilan yang akan dikecualikan tersebut antara lain penghasilan dari tip, social security benefit, uang lembur, serta mempermanenkan insentif-insentif pajak yang termuat dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Bila insentif TCJA tidak dipermanenkan, tarif tertinggi PPh orang pribadi AS akan naik dari 37% menjadi 39,6%. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak tidak kawin juga akan turun dari US$15.450 menjadi US$8.350, sedangkan bagi wajib pajak kawin akan turun dari US$30.850 menjadi US$16.700. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak