PRANCIS

OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 16:00 WIB
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Potongan gambar terkait dengan laporan APA Statistics 2023 di laman OECD. (foto: hasil tangkapan layar).

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk pertama kalinya merilis laporan statistik penyelenggaraan advance pricing agreement di negara-negara anggota Inclusive Framework.

Dalam laporan tersebut, OECD menyatakan APA Statistics diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan akurat terkait dengan upaya yurisdiksi dalam mencegah sengketa melalui advance pricing agreement (APA).

"Berdasarkan APA Statistics Reporting Framework 2023, negara-negara Inclusive Framework yang memiliki program APA bilateral/multilateral telah berkomitmen untuk melaporkan statistik APA ke OECD," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Perlu dicatat, yurisdiksi tidak wajib untuk mencocokkan statistik APA-nya dengan statistik yang dilaporkan oleh yurisdiksi lain. OECD juga tidak melakukan pemantauan berdasarkan BEPS Action 14 terhadap statistik APA.

Secara umum, terdapat 46 yurisdiksi yang telah melaporkan statistik APA ke OECD. Sepanjang 2023, terdapat 975 perundingan APA yang telah diselesaikan oleh 46 negara. Dari total tersebut, terdapat 860 perundingan yang mampu menghasilkan kesepakatan.

Meski begitu, perlu dicatat, bahwa jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 mencapai 1.136 perundingan. Adapun jumlah perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan akan dilanjutkan pada 2024 mencapai 4.080 perundingan.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Lebih lanjut, rata-rata waktu yang dibutuhkan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menyelesaikan suatu perundingan APA ialah selama 36,79 bulan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? OECD mencatat Indonesia telah menyelesaikan 20 perundingan APA sepanjang 2023. Adapun jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 juga sebanyak 20 perundingan APA.

Kemudian, terdapat 48 perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan harus dilanjutkan ke tahun-tahun berikutnya. Secara umum, Indonesia membutuhkan waktu 42 bulan untuk menyelesaikan suatu perundingan APA.

Sebagai informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak atau antara beberapa otoritas pajak dengan melibatkan wajib pajak. APA disepakati untuk menentukan harga transfer ataupun harga wajar/laba wajar di muka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak