PRANCIS

OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 16:00 WIB
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Potongan gambar terkait dengan laporan APA Statistics 2023 di laman OECD. (foto: hasil tangkapan layar).

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk pertama kalinya merilis laporan statistik penyelenggaraan advance pricing agreement di negara-negara anggota Inclusive Framework.

Dalam laporan tersebut, OECD menyatakan APA Statistics diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan akurat terkait dengan upaya yurisdiksi dalam mencegah sengketa melalui advance pricing agreement (APA).

"Berdasarkan APA Statistics Reporting Framework 2023, negara-negara Inclusive Framework yang memiliki program APA bilateral/multilateral telah berkomitmen untuk melaporkan statistik APA ke OECD," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Perlu dicatat, yurisdiksi tidak wajib untuk mencocokkan statistik APA-nya dengan statistik yang dilaporkan oleh yurisdiksi lain. OECD juga tidak melakukan pemantauan berdasarkan BEPS Action 14 terhadap statistik APA.

Secara umum, terdapat 46 yurisdiksi yang telah melaporkan statistik APA ke OECD. Sepanjang 2023, terdapat 975 perundingan APA yang telah diselesaikan oleh 46 negara. Dari total tersebut, terdapat 860 perundingan yang mampu menghasilkan kesepakatan.

Meski begitu, perlu dicatat, bahwa jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 mencapai 1.136 perundingan. Adapun jumlah perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan akan dilanjutkan pada 2024 mencapai 4.080 perundingan.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Lebih lanjut, rata-rata waktu yang dibutuhkan yurisdiksi-yurisdiksi untuk menyelesaikan suatu perundingan APA ialah selama 36,79 bulan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? OECD mencatat Indonesia telah menyelesaikan 20 perundingan APA sepanjang 2023. Adapun jumlah perundingan APA yang dimulai pada 2023 juga sebanyak 20 perundingan APA.

Kemudian, terdapat 48 perundingan APA yang belum selesai pada 2023 dan harus dilanjutkan ke tahun-tahun berikutnya. Secara umum, Indonesia membutuhkan waktu 42 bulan untuk menyelesaikan suatu perundingan APA.

Sebagai informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak atau antara beberapa otoritas pajak dengan melibatkan wajib pajak. APA disepakati untuk menentukan harga transfer ataupun harga wajar/laba wajar di muka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Rabu, 20 November 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025