LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB
6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki penghujung tahun, DDTC merekomendasikan 6 buku pajak yang relevan bagi profesional, akademisi, dan masyarakat umum.

Keenam buku tersebut menyediakan panduan terbaru dan pengetahuan mendalam tentang berbagai topik pajak yang sedang berkembang. Berikut ulasan ringkas dari tiap-tiap buku pajak tersebut.

Pertama, buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang memetakan insentif perpajakan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024

Setiap bab mencakup pembahasan sistematis, mulai dari deskripsi insentif, pihak yang menerima, skema pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan.

Dengan tambahan produk hukum, formulir, dan dokumen yang relevan, buku ini sangat membantu bagi perusahaan atau konsultan pajak dalam mengoptimalkan insentif perpajakan. Baca buku ini di sini.

Kedua, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Bagi Anda yang ingin mendalami dunia perpajakan, buku ini adalah referensi fundamental.

Baca Juga:
RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dimulai dari sejarah pajak, prinsip-prinsip perpajakan, hingga konsep pajak penghasilan, buku ini memberikan fondasi yang solid bagi pembaca yang ingin memahami perpajakan dalam berbagai konteks. Unduh buku di sini.

Ketiga, buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024. Buku ini hadir sebagai panduan praktis bagi berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris, buku ini merangkum ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang dinamis dan kompleks. Buku ini juga membahas berbagai aspek perpajakan, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Topik yang disajikan meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, PPN, PPnBM, pajak internasional, transfer pricing, kepabeanan dan cukai, insentif fiskal, bea meterai, pajak daerah, pajak karbon, serta perkembangan sektor perpajakan terkini. Baca buku versi bahasa Indonesia di sini atau versi bahasa Inggris di sini.

Keempat, buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini mengupas tuntas hak wajib pajak dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

Di tengah kompleksitas regulasi, pemahaman mendalam tentang hak dasar dan hak prosedural menjadi kunci bagi peningkatan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Berbasis literatur dan pengalaman praktis, buku ini menawarkan perspektif perbaikan lembaga peradilan pajak di Indonesia. Miliki buku cetak di sini.

Kelima, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Transfer pricing telah menjadi isu penting akibat BEPS yang dapat mengurangi pajak terutang.

Buku ini mendalami aspek transfer pricing dari konsep hingga refleksi perubahan regulasi global dan lokal. Relevan untuk perusahaan multinasional dan praktisi pajak, buku ini membahas strategi perusahaan, ketentuan transfer pricing, dan isu-isu krusial lainnya dalam lanskap pajak internasional. Dapatkan buku cetak di sini.

Baca Juga:
One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Keenam, buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini mengulas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan mendetail, mencakup model OECD, UN, dan US, serta relevansi dan perbedaan dari model-model tersebut.

Buku ini juga menyediakan studi kasus praktis yang memudahkan pemahaman penerapan P3B dalam situasi nyata. Dapatkan buku cetak di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju