Pergub 43/2024
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus yang menjadi payung hukum dalam pemberian kemudahan perpajakan daerah.
Pergub dimaksud adalah Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
"Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada wajib pajak, berupa: perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak," bunyi Pasal 2 Pergub 43/2024, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga tak mampu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.
Keadaan kahar yang dimaksud antara lain bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur.
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan bisa diberikan oleh gubernur DKI Jakarta baik secara jabatan ataupun berdasarkan permohonan wajib pajak. Perpanjangan diberikan selama maksimal 12 bulan.
Selanjutnya, fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar sehingga tidak bisa melunasi kewajiban pajak pada waktunya.
Fasilitas angsuran atau penundaan pajak diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak maksimal selama 24 bulan.
Wajib pajak yang memperoleh fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak tetap diharuskan membayar bunga atas pajak yang diangsur atau ditunda tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.