PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB
Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Pergub 43/2024

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus yang menjadi payung hukum dalam pemberian kemudahan perpajakan daerah.

Pergub dimaksud adalah Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada wajib pajak, berupa: perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak," bunyi Pasal 2 Pergub 43/2024, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga tak mampu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.

Keadaan kahar yang dimaksud antara lain bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan bisa diberikan oleh gubernur DKI Jakarta baik secara jabatan ataupun berdasarkan permohonan wajib pajak. Perpanjangan diberikan selama maksimal 12 bulan.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Selanjutnya, fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar sehingga tidak bisa melunasi kewajiban pajak pada waktunya.

Fasilitas angsuran atau penundaan pajak diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak maksimal selama 24 bulan.

Wajib pajak yang memperoleh fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak tetap diharuskan membayar bunga atas pajak yang diangsur atau ditunda tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini