PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB
Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Pergub 43/2024

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus yang menjadi payung hukum dalam pemberian kemudahan perpajakan daerah.

Pergub dimaksud adalah Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada wajib pajak, berupa: perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak; atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak," bunyi Pasal 2 Pergub 43/2024, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga tak mampu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.

Keadaan kahar yang dimaksud antara lain bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan bisa diberikan oleh gubernur DKI Jakarta baik secara jabatan ataupun berdasarkan permohonan wajib pajak. Perpanjangan diberikan selama maksimal 12 bulan.

Baca Juga:
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Selanjutnya, fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar sehingga tidak bisa melunasi kewajiban pajak pada waktunya.

Fasilitas angsuran atau penundaan pajak diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak maksimal selama 24 bulan.

Wajib pajak yang memperoleh fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak tetap diharuskan membayar bunga atas pajak yang diangsur atau ditunda tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya