KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – Pemkot Cilegon, Banten menerbitkan peraturan baru tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Cilegon 1/2024. Perda itu dirilis sebagai dasar pemungutan pajak daerah.

Perda tersebut diundangkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemungutan pajak daerah setelah diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak...serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah...bagi masyarakat Kota Cilegon,” bunyi penjelasan Perda Kota Cilegon 1/2024, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Perda yang berlaku sejak 9 Januari 2024 ini antaranya mengatur tarif 8 jenis pajak di Kota Cilegon. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,5%. Khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif sebesar 0,2%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu serta konsumsi tenaga listrik tertentu.

  • 2,5% atas jasa kesenian dan hiburan pada pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • 40% atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 4% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk rumah tangga;
  • 5% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk badan usaha;
  • 3% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024