KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – Pemkot Cilegon, Banten menerbitkan peraturan baru tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Cilegon 1/2024. Perda itu dirilis sebagai dasar pemungutan pajak daerah.

Perda tersebut diundangkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemungutan pajak daerah setelah diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak...serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah...bagi masyarakat Kota Cilegon,” bunyi penjelasan Perda Kota Cilegon 1/2024, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Perda yang berlaku sejak 9 Januari 2024 ini antaranya mengatur tarif 8 jenis pajak di Kota Cilegon. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,5%. Khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif sebesar 0,2%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu serta konsumsi tenaga listrik tertentu.

  • 2,5% atas jasa kesenian dan hiburan pada pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • 40% atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 4% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk rumah tangga;
  • 5% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk badan usaha;
  • 3% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax