KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang pada 22 Oktober 2024.

Dalam kegiatan penyisiran tersebut, petugas pajak dari KP2KP Pinrang Luna dan Yunita mendatangi satu persatu wajib pajak yang teridentifikasi sedang melakukan KMS. Petugas lantas menjelaskan kriteria KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kriteria tersebut antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja. Luasan bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” kata Luna dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Selain itu, kegiatan KMS juga harus memenuhi kriteria berupa bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, kegiatan tersebut bukan merupakan objek PPN KMS.

Lebih lanjut, KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, Yunita menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN KMS ialah 20% dari jumlah total biaya bangun, tidak termasuk harga perolehan tanah. Adapun tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%.

Baca Juga:
STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

“Sehingga tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan,” tuturnya.

Dari kegiatan penyisiran tersebut, lanjut Yunita, KP2KP Pinrang berharap kepatuhan masyarakat atas aturan perpajakan dapat meningkat sehingga turut mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PPN KMS.

Selain itu, sambungnya, adanya edukasi langsung juga dapat mendorong para wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

STTR Belum Akan Berlaku bagi Indonesia, Begini Penjelasan DJP

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 17 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP Jadi Borderless

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-40001 - ETAX-40010, Penyebab dan Solusinya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan