KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang pada 22 Oktober 2024.

Dalam kegiatan penyisiran tersebut, petugas pajak dari KP2KP Pinrang Luna dan Yunita mendatangi satu persatu wajib pajak yang teridentifikasi sedang melakukan KMS. Petugas lantas menjelaskan kriteria KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kriteria tersebut antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja. Luasan bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” kata Luna dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selain itu, kegiatan KMS juga harus memenuhi kriteria berupa bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, kegiatan tersebut bukan merupakan objek PPN KMS.

Lebih lanjut, KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, Yunita menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN KMS ialah 20% dari jumlah total biaya bangun, tidak termasuk harga perolehan tanah. Adapun tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

“Sehingga tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan,” tuturnya.

Dari kegiatan penyisiran tersebut, lanjut Yunita, KP2KP Pinrang berharap kepatuhan masyarakat atas aturan perpajakan dapat meningkat sehingga turut mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PPN KMS.

Selain itu, sambungnya, adanya edukasi langsung juga dapat mendorong para wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aston Situmorang 30 November 2024 | 19:58 WIB

Sebaiknya kebijakan yang diambil harusnya komprehensif, tidak hanya fokus tertentu saja. Karena terkesan apa yang dilihat itu yang dikejar. Pemerintah yang transparan dan good government yang optimal,. khususnya merangkul stakeholder pelaku usaha yang tidak terbebani hutang politik menciptakan kesadaran akan kewajiban pajaknya.

Tris Sutrisno 19 November 2024 | 11:28 WIB

Daripada sisir yg kecil2 coba bisa nda sisir pajak2 dari tambang2 legal maupun ilegal..yg bisa buat pemasukan pajak dari yg teri2

Oranglaut Oranglaut 19 November 2024 | 04:25 WIB

Lebih parah lagi penerapan dan oungutan pajaknya dibanding jan kolonial dulu.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini